BBWS Cimanuk–Cisanggarung Bungkam Soal Proyek Revitalisasi Irigasi di Balida, Majalengka
0 menit baca
MAJALENGKA, inet99.id – Proyek revitalisasi saluran irigasi di Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, tengah menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut berada di bawah wilayah kerja Unit Pengelola Irigasi (UPI) KAMUN yang berada dalam pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung) dan menggunakan dana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersumber dari APBN.
Pekerjaan yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi saluran irigasi itu dinilai penting bagi petani dan masyarakat sekitar. Namun, pelaksanaannya justru memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik, terutama menyangkut transparansi dan tata kelola proyek pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, redaksi media online inet99.id melalui Biro Majalengka telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak BBWS Cimanuk–Cisanggarung, khususnya kepada PPK Operasi dan Pemeliharaan (OP V) yang diketahui mencakup wilayah kerja UPI KAMUN di Kabupaten Majalengka.
Namun, setelah tiga hari sejak surat konfirmasi diterima oleh pihak PPK OP V Fahrudin selaku pejabat pembuat komitmen, hingga kini belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diterima oleh pihak redaksi. Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik mengenai keterbukaan informasi dari instansi pelaksana proyek negara tersebut.
Dalam penelusuran lapangan yang dilakukan oleh tim inet99.id, ditemukan bahwa di lokasi proyek tidak terdapat papan proyek sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketiadaan papan proyek menimbulkan dugaan kurangnya transparansi terkait sumber dana, nilai kontrak, dan pelaksana pekerjaan.
Selain itu, masih belum jelas apakah proyek ini dilaksanakan melalui mekanisme tender di LPSE Kementerian PUPR, serta siapa pihak kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut. Masyarakat berhak mengetahui hal ini sebagai bentuk keterbukaan publik atas penggunaan dana negara.
Lebih lanjut, muncul pula dugaan bahwa sebagian kegiatan fisik dilaksanakan langsung oleh BBWS tanpa melibatkan kontraktor atau penyedia jasa konstruksi. Jika benar demikian, hal tersebut perlu dijelaskan dasar hukumnya, karena secara struktural BBWS berfungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan pelaksana konstruksi.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, redaksi inet99.id berharap pihak BBWS Cimanuk–Cisanggarung dapat segera memberikan klarifikasi resmi. Transparansi dan akuntabilitas publik menjadi kunci agar proyek revitalisasi ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan penerima manfaat irigasi di wilayah UPI KAMUN.
Pewarta •Yudhistira
🧩 Disclaimer:
Artikel ini disusun berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik dan informasi faktual yang diperoleh di lapangan. Redaksi inet99.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, dalam hal ini BBWS Cimanuk–Cisanggarung, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Redaksi terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
