KPK Telusuri Aset Ipda Yayat Sudrajat Lewat Istri, Rista Mardiana Mangkir Diperiksa
0 menit baca
![]() |
| Poto Istimewa |
BEKASI, iNet99.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat. Kali ini, penyidik hendak menelusuri aset milik Ipda Yayat Sudrajat (YYS) melalui istrinya, Rista Mardiana.
Rista Mardiana yang diketahui berstatus pihak swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026). Namun, Rista tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran istri Ipda Yayat Sudrajat (Rista Mardiana) dalam pemeriksaan tersebut.
“Penyidik belum menerima konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan. Pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan ulang,” kata Budi kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Rista berkaitan dengan dugaan penggunaan sejumlah aset yang dikaitkan dengan Yayat. Salah satu aset yang menjadi perhatian penyidik adalah rumah yang sebelumnya telah digeledah dalam rangka pengembangan penyidikan.
“Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset di antaranya rumah, yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” ujar Budi.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Yayat yang berada di wilayah Cibubur dan Depok. Dari penelusuran tersebut, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
“Tentu penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah masih ada aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini,” sambung Budi.
Selain persoalan aset, pemeriksaan Rista juga diperlukan penyidik untuk mencocokkan atau menyinkronkan keterangan yang telah diperoleh dari sejumlah saksi lainnya. KPK juga masih mendalami mekanisme proyek yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Hal lain yang menjadi perhatian KPK adalah posisi Yayat dalam kaitannya dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pasalnya, Yayat disebut bukan merupakan bagian dari struktur Pemkab Bekasi dan juga bukan pihak swasta yang berstatus sebagai pelaksana proyek.
“Di mana saudara YYS ini juga bukan pihak yang ada di struktur Pemkab Bekasi, bukan juga sebagai swasta, pelaksana proyek, tapi kemudian bagaimana kaitannya saudara YYS ini dengan pengerjaan-pengerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Budi.
KPK masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap keterkaitan Yayat dengan pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, ketidakhadiran Rista dalam pemeriksaan kali ini membuat KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan. KPK menyatakan penyidik masih akan terus mengumpulkan dan mencocokkan alat bukti dalam pengembangan perkara tersebut.
Edtiro: Andi
