KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono dalam Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi
0 menit baca
Ⓒ Hak cipta foto di bawah ini dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ia dicecar sekitar 15 pertanyaan, terutama soal dugaan aliran uang dari Sarjan. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik mendalami "mengapa pihak swasta memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono)".
Ono Surono
PDIP
Jawa Barat
Bupati Bekasi
inet99.id – Jakarta, 15 Januari 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait praktik "ijon proyek" di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Pada Kamis (15/1/2026), KPK memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dari tersangka swasta kepada Ono Surono. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, kehadiran politisi senior PDIP asal Indramayu ini menunjukkan penyidikan mulai menyentuh lingkaran politik tingkat provinsi.
Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) pada akhir 2025.
Berikut kronologi lengkap berdasarkan konstruksi perkara KPK:
- Awal 2025 – Pembentukan Kesepakatan. Setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2021-2024 (lanjutan), Ade Kuswara Kunang menjalin komunikasi dengan Sarjan (SRJ), seorang swasta penyedia jasa proyek infrastruktur. Mereka sepakat mengatur paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, meliputi jalan, jembatan, dan sumber daya air.
- Desember 2024 – Desember 2025: Praktik Ijon Berlangsung. Ade rutin meminta "uang ijon" (uang muka) kepada Sarjan melalui perantara ayahnya sendiri, HM Kunang (HMK). Total uang ijon yang diterima Ade dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Uang ini untuk proyek yang rencananya digarap pada 2026, meski paket proyek belum resmi ada dalam APBD. Selain ijon, Ade diduga menerima dana lain sepanjang 2025 hingga total penerimaan Rp14,2 miliar.
- 20 Desember 2025: Penetapan Tersangka. KPK resmi menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi nonaktif), HM Kunang (ayah Ade, perantara), Sarjan (swasta pemberi suap). Saat OTT, KPK menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade.
- Januari 2026: Pengembangan Penyidikan. KPK mulai mendalami aliran dana lebih luas, termasuk kemungkinan mengalir ke pihak lain di luar Pemkab Bekasi. Penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian uang dari Sarjan juga diberikan kepada Ono Surono (ONS), Ketua DPD PDIP Jawa Barat.
- 15 Januari 2026: Pemeriksaan Ono Surono. Ono Surono tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.23 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 14.10 WIB (durasi sekitar 6 jam).
Ono tegas membantah pernah menerima uang apa pun.
"Saya jawab sejujurnya, saya tidak pernah terima uang dari siapa pun," ujarnya usai pemeriksaan.
Selain Ono, KPK juga memeriksa tujuh saksi lain dari Pemkab Bekasi, seperti kepala bidang SDA, jalan, dan jembatan.
Respons Pihak Terkait
Ono Surono menegaskan dirinya kooperatif dan siap memberikan keterangan kapan saja. Ia mengaku tidak mengetahui detail transaksi antara Ade dan Sarjan.
Sementara itu, KPK belum mengumumkan status lanjutan Ono Surono. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya menyatakan pemeriksaan masih berfokus pada pendalaman aliran dana untuk melengkapi berkas perkara tersangka existing.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik ijon proyek di daerah, di mana proyek infrastruktur dijadikan komoditas politik dan bisnis. Pengamat antikorupsi menilai, keterlibatan elite partai seperti Ono Surono – jika terbukti – bisa menjadi preseden buruk bagi konsolidasi internal PDIP di Jawa Barat.
inet99.id akan terus memantau perkembangan kasus ini. (red)

