Polsek Cibeunying Kidul Usut Dugaan Pengeroyokan di Apartemen Gateway Cicadas, Terduga Pelaku Oknum ASN
0 menit baca
BANDUNG, inet99.id – Polsek Cibeunying Kidul, Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, bergerak cepat merespons laporan warga terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Apartemen Gateway Cicadas, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban berinisial EY. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pengeroyokan diduga melibatkan dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DH dan M. Dalam laporan yang sama, terdapat pula seorang saksi berinisial D yang berprofesi sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tindak pidana tersebut terjadi pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 23.15 WIB, berlokasi di Tower Emerald A, lantai LG 1 Nomor 10, Apartemen Gateway Cicadas, Jalan Ahmad Yani Nomor 9, Kota Bandung.
Laporan korban resmi diterima Polsek Cibeunying Kidul dan tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STBPL) Nomor: STBPL/48/VII/2026/SPKT/POLSEK CIBEUNYING KIDUL/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Kapolsek Cibeunying Kidul melalui Kanit Reserse, Ipda Pol. Boy Prayoga, S.H., membenarkan penerimaan laporan tersebut. Saat dikonfirmasi pada 6 September 2026, Boy menyampaikan bahwa pihak penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam kurun waktu sekitar tujuh hari ke depan, penyidik berencana menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Jangan khawatir. Kami sebagai pengayom masyarakat akan bersikap tegas dan profesional tanpa pandang bulu, siapa pun dan apa pun statusnya. Tidak ada yang kebal hukum dan semua warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama,” tegas Boy.
Tokoh Pemuda dan Kuasa Hukum Apresiasi Respons Kepolisian
Penanganan perkara ini mendapat tanggapan dari warga sekaligus tokoh pemuda Apartemen Gateway Cicadas, Regi, yang didampingi sosok senior, Babeh. Ia menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada polisi.
“Kami menyerahkan seluruh proses kepada pihak kepolisian. Kami yakin kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan apartemen kami,” ungkap Regi.
Apresiasi senada disampaikan kuasa hukum korban dari LBH Cakra, Dikdik Sodikin, S.H. Menurutnya, pemanggilan tujuh saksi merupakan langkah krusial dalam mengungkap fakta secara terang benderang.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Cibeunying Kidul, yang telah merespons laporan dengan cepat dan melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi. Kami berharap proses penyelidikan dapat segera dituntaskan dan apabila berdasarkan alat bukti yang sah terpenuhi unsur tindak pidana, perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutur Dikdik.
Pihak kuasa hukum juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/48/Res.1.6/2026/Polsek. Dalam laporan tersebut, rujukan dugaan penerapan pasal mengacu pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih bergulir pada tahap penyelidikan. Penetapan status tersangka maupun pasal final sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan peraturan perundang-undangan.
Kontributor inet99.id: Kiki
editor: Andi
