Pasal Santet Resmi Berlaku di KUHP Baru, Ini Bunyi Pasal dan Alasan Jadi Kontroversi
INET99.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 memuat sejumlah ketentuan yang menuai sorotan publik. Salah satu pasal yang paling banyak diperbincangkan adalah Pasal Santet atau Ilmu Gaib, yang dinilai unik sekaligus kontroversial.
Pasal ini ramai diperbincangkan di media sosial karena dianggap “tidak masuk akal”, sulit dibuktikan, dan berpotensi disalahgunakan. Namun pemerintah menegaskan bahwa yang dipidana bukan praktik santetnya, melainkan klaim atau pengakuan memiliki kekuatan gaib yang meresahkan masyarakat.
Bunyi Pasal Santet dalam KUHP Baru
Ketentuan mengenai santet diatur dalam Pasal 252 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Pasal 252 ayat (1):
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik pada seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 252 ayat (2):
Jika perbuatan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan atau dijadikan mata pencaharian, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga.
Penegasan Pemerintah: Bukan Santetnya yang Dipidana
Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pasal ini bukan untuk menghukum praktik mistik atau kepercayaan tradisional, melainkan untuk:
-
Mencegah penipuan berkedok supranatural
-
Melindungi masyarakat dari klaim palsu yang menimbulkan ketakutan
-
Menindak pihak yang mencari keuntungan dengan mengaku bisa mencelakai orang lewat ilmu gaib
Dengan kata lain, tidak ada pembuktian santet secara gaib, melainkan pembuktian pernyataan, promosi, atau klaim yang menyesatkan dan meresahkan.
Alasan Pasal Ini Jadi Kontroversial
Meski telah dijelaskan, Pasal Santet tetap menuai kritik dari berbagai kalangan.
Beberapa alasan utamanya antara lain:
-
Sulit Pembuktian
Pasal ini dinilai rawan multitafsir karena berkaitan dengan keyakinan dan persepsi masyarakat. -
Potensi Kriminalisasi
Dikhawatirkan bisa digunakan untuk melaporkan seseorang hanya karena konflik pribadi atau tuduhan sepihak. -
Benturan dengan Kebebasan Berkeyakinan
Sejumlah pihak menilai pasal ini bisa menyentuh wilayah kepercayaan dan budaya lokal jika tidak diterapkan secara hati-hati. -
Risiko Pasal Karet
Frasa seperti “menimbulkan ketakutan atau keresahan” dianggap terlalu luas.
Siapa yang Bisa Dipidana?
Pakar hukum menegaskan, tidak semua orang bisa dijerat pasal ini. Unsur pidana baru terpenuhi jika:
-
Ada pengakuan atau klaim memiliki kekuatan gaib
-
Disampaikan kepada publik atau pihak lain
-
Bertujuan menimbulkan ketakutan, penderitaan, atau keuntungan pribadi
-
Ada bukti pernyataan, promosi, atau transaksi
Artinya, orang yang sekadar percaya atau menjalankan ritual pribadi tidak otomatis dipidana.
Catatan Penting bagi Masyarakat
Pasal Santet dalam KUHP Baru menunjukkan upaya negara menyesuaikan hukum pidana dengan realitas sosial Indonesia. Namun, penerapannya sangat bergantung pada penafsiran aparat penegak hukum.
Pengawasan publik, media, dan masyarakat sipil menjadi kunci agar pasal ini tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor perlindungan hukum, bukan alat kriminalisasi.
Editor : Andi
