Kepepet Ekonomi, Pemuda Bersenjata Samurai Nekat Curi Motor di Pasirkoja Bandung Ditangkap Polisi
0 menit baca
BANDUNG, iNet99.id — Jajaran kepolisian dari Polsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung, berhasil membekuk seorang pemuda berinisial HR (29) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku ditangkap saat beraksi menggunakan senjata tajam jenis samurai di Kota Bandung pada Kamis (24/9) dini hari.
Kapolsek Astanaanyar, AKP Sudirianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula ketika anggotanya sedang melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sekitar pertigaan Jalan Kopo-Pasirkoja sekira pukul 00.40 WIB.
"Anggota kami yang sedang patroli melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang mendorong sepeda motor dengan cara didorong (step) oleh pengendara lain. Anggota kemudian membuntuti pelaku," ujar Sudirianto di Bandung, Jumat dikutip dari Antara.
Petugas terus mengikuti HR hingga ke kawasan Jalan Terusan Pasirkoja. Saat dihampiri oleh pihak kepolisian, pelaku sempat panik dan berupaya melarikan diri. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut dan meringkus HR.
Dalam proses penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang disembunyikan di dalam saku jaket yang dikenakan HR.
"Setelah diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya itu adalah hasil pencurian," tegas Sudirianto.
Pihak kepolisian segera melakukan pengembangan kasus pada malam yang sama. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik seorang warga yang berdomisili di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka HR nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Akibat perbuatannya, kini HR harus mendekam di tahanan Polsek Astanaanyar. Ia dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Sementara untuk kepemilikan senjata tajam tanpa hak, tersangka dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Sudirianto.(andi)*
