Polisi Bongkar Modus Dukun Pengganda Uang di Bogor, Cetak Uang Palsu Pakai Printer
0 menit baca
Bogor, iNet99.id - Aparat kepolisian mengungkap praktik pemalsuan uang yang dilakukan seorang pria bernama Mahfud alias MP (39) di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahwa pelaku memproduksi uang palsu menggunakan mesin printer.
“Modus operandi yang bersangkutan, Tersangka, yaitu dengan mengopi uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan mesin printer merek Epson dengan menggunakan master alat cetak,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, dalam jumpa pers, Rabu (1/4/2026).
Martuasah menjelaskan, pelaku menggunakan kertas karton yang dipotong sedemikian rupa agar menyerupai uang asli. Uang hasil cetakan tersebut kemudian digunakan untuk menipu korban dengan dalih praktik penggandaan uang.
“Kemudian menggunakan karton, setelah itu hasil kopian tersebut dipotong dengan menggunakan alat pemotong merek Joyko, gunting, dan cutter sehingga menyerupai uang asli. Setelah itu, uang hasil kopi tersebut rencananya diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun,” jelasnya.
Pelaku ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, yang sekaligus dijadikan tempat produksi uang palsu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan, uang palsu pecahan rupiah bernilai Rp 100 ribu sebanyak 12.191 lembar. Dengan rincian uang palsu cetak dua sisi sebanyak 64 lak, plus 50 lembar dengan total 6.450 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu,” kata dia.
“Kemudian uang palsu cetak satu sisi sebanyak 57 lak dan 41 lembar dengan total 5.741 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu. Kemudian uang rupiah palsu yang belum dipotong sebanyak 65 lembar pecahan Rp 100 ribu,” imbuhnya.
Selain uang palsu, polisi juga menyita satu peti berwarna silver, mesin printer, serta tinta yang digunakan dalam proses produksi.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
editor: andi
