KEPSEK SDN 2 SUNIA PERTAHANKAN DATA GURU DI DAPODIK, INI PENJELASANNYA
0 menit baca
Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kembali menjadi sorotan setelah ditemukan adanya tenaga pendidik yang masih tercatat aktif di SDN 2 Sunia, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, meskipun berdasarkan hasil penelusuran lapangan tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar di sekolah tersebut.
MAJALENGKA, iNet99.id – Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi basis utama pemerintah dalam menyusun kebijakan pendidikan nasional kembali menjadi perhatian publik. Hasil penelusuran awak media menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi pendidikan dengan kondisi faktual di lapangan di SDN 2 Sunia, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan hasil investigasi, seorang tenaga pendidik diketahui masih tercatat aktif dalam sistem Dapodik nasional. Namun berdasarkan informasi dan fakta lapangan yang diperoleh awak media, yang bersangkutan disebut sudah lama tidak menjalankan aktivitas mengajar di sekolah tersebut dan aktif bekerja di lingkungan pemerintahan desa.
Awak media menegaskan bahwa persoalan utama dalam pemberitaan ini bukan mengenai seseorang yang memiliki dua pekerjaan. Hak warga negara untuk bekerja di berbagai sektor merupakan hak yang dijamin peraturan perundang-undangan selama kewajiban dan tanggung jawab pekerjaannya dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun perhatian publik muncul karena data tenaga pendidik tersebut masih tercatat aktif dalam sistem administrasi pendidikan nasional meskipun berdasarkan keterangan sejumlah pihak, aktivitas mengajarnya sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala SDN 2 Sunia, Kusmaheri, S.Pd.SD., membenarkan bahwa nama Rifki Fauzi masih dipertahankan aktif dalam sistem Dapodik sekolah.
“Ya benar, dia memang sudah lama tidak mengajar di sini. Tapi saya mempertahankan namanya tetap aktif di Dapodik karena saya berharap suatu saat nanti Rifki akan kembali mengajar di sini sebagai guru honorer,” ujar Kusmaheri saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Kusmaheri, keputusan tersebut diambil karena dirinya meyakini yang bersangkutan masih memiliki kemungkinan kembali aktif mengajar di sekolah tersebut.
“Awalnya memang direkomendasikan melalui koordinasi tingkat kecamatan. Tapi karena datanya sudah masuk dan saya juga berpikir nanti dia bisa kembali mengajar, maka datanya tetap dipertahankan,” katanya.
Kusmaheri juga menyampaikan bahwa selama tidak aktif mengajar di SDN 2 Sunia, Rifki Fauzi disebut tidak menerima gaji dari pihak sekolah.
“Selama ini dia tidak digaji sedikit pun dari sekolah,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Kareo, Jajang Karya Permana, membenarkan bahwa Rifki Fauzi aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Desa Kareo sebagai Kepala Urusan Keuangan.
“Rifki Fauzi bekerja penuh waktu di Pemerintahan Desa Kareo. Seluruh tugas dan tanggung jawab utamanya berada di pemerintahan desa. Setahu saya, dia tidak hadir dan tidak menjalankan aktivitas mengajar di sekolah,” ujar Jajang Karya Permana.
Meski demikian, Jajang menilai persoalan tersebut tidak perlu dipandang secara berlebihan.
“Kalaupun memang benar seperti itu, menurut saya itu hal positif karena yang bersangkutan masih mau mengabdi. Toh bukan hanya Rifki yang seperti itu,” katanya.
Saat dimintai penjelasan terkait kebijakan tersebut, Kusmaheri juga menyebut dirinya telah berkoordinasi dengan pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.
“Saya sebelumnya sudah menanyakan persoalan ini kepada pihak terkait di Dinas Pendidikan Majalengka. Saya menanyakan apakah hal seperti ini bisa dilakukan, dan menurut penjelasan yang saya terima hal itu dimungkinkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik terkait mekanisme pengelolaan data tenaga pendidik dalam sistem Dapodik. Sebab, Dapodik merupakan basis utama pemerintah dalam penyusunan kebijakan pendidikan, pemetaan kebutuhan guru, hingga berbagai kebutuhan administrasi pendidikan nasional lainnya.
Secara regulasi, pengelolaan data pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan dan Kebudayaan yang menegaskan bahwa data pendidikan harus akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa tenaga pendidik berkewajiban melaksanakan tugas sesuai penugasan pada satuan pendidikan.
Sementara itu, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru mengatur pentingnya kesesuaian pelaksanaan tugas dan administrasi tenaga pendidik dalam sistem pendidikan nasional.
Apabila dalam proses pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran tata kelola data pendidikan, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan terhadap persoalan ini juga menguat karena Kusmaheri diketahui akan memasuki masa pensiun dalam beberapa bulan ke depan. Karena itu, sejumlah pihak berharap seluruh persoalan administrasi terkait validitas data pendidikan dapat diperjelas sebelum masa purnabakti tersebut tiba.
Publik kini menunggu langkah dan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai validitas data tenaga pendidik dalam sistem Dapodik, sekaligus memastikan seluruh tata kelola administrasi pendidikan berjalan sesuai aturan dan kondisi nyata di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait serta menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Asep Fajar, menyampaikan bahwa persoalan tersebut menjadi ranah bidang GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Pewarta: Yudhistira
Media inet99.id
Editor: Andi
