Kepsek SDN 1 Balida Dipanggil Disdik, Fakta Soal Kehadiran dan Dana BOS Terungkap
0 menit baca
![]() |
| Poto ilustrasi chatgpt |
Majalengka, iNet99.id – Kepala SDN 1 Balida, Jajang, memberikan klarifikasi terkait informasi yang masuk ke redaksi mengenai dugaan jarangnya kehadiran di sekolah serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Konfirmasi dilakukan media melalui percakapan WhatsApp guna meminta hak jawab atas informasi yang beredar dari narasumber kepada redaksi.
Saat dimintai tanggapan, Kepala SDN 1 Balida terlebih dahulu meminta agar pertanyaan disampaikan secara rinci agar dirinya dapat menjawab dengan jelas.
“Saya bisa mulai dari pertanyaan yang mana pak?” tulis Jajang dalam percakapan.
Media kemudian menyampaikan dua poin utama yang perlu diklarifikasi, yakni mengenai kehadiran kepala sekolah dan pengelolaan dana BOS.
Klarifikasi Soal Kehadiran di Sekolah
Menanggapi isu yang menyebut dirinya jarang berada di sekolah karena mengurus anak, Jajang membantah tudingan tersebut.
Ia menjelaskan memang memiliki anak balita, namun dalam kesehariannya anak tersebut diasuh pengasuh bayi. Menurutnya, dirinya hanya sesekali membantu menjaga anak bersama istrinya.
“Saya betul punya balita, tapi kesehariannya dipegang pengasuh bayi. Kalau pengasuhnya berhalangan memang saya bergantian dengan istri untuk menjaganya atau bahkan kami bawa ke sekolah dan dititip di warga dekat sekolah. Dan itu sebulan sekali pun tidak, hanya sesekali,” jelasnya.
Ia juga menegaskan ketidakhadirannya di sekolah selama ini disertai izin resmi dan lebih banyak disebabkan tugas kedinasan.
Menurutnya, aktivitas di luar sekolah meliputi urusan perbankan terkait administrasi BOS, rapat KKKS, kegiatan PMB, hingga pengambilan Surat Keputusan kenaikan pangkat guru.
“Saya tidak hadir, saya masukkan keterangan izin. Karena ketidakhadiran saya legal,” lanjutnya.
Bantahan Terkait Pengelolaan Dana BOS
Selain itu, Jajang juga membantah tudingan yang menyebut dana BOS dipegang langsung oleh dirinya, sementara bendahara hanya diminta menandatangani dokumen pencairan.
Ia menjelaskan sistem pencairan BOS saat ini sudah menggunakan mekanisme transfer langsung melalui sistem SI setiap bulan.
“Untuk poin 2 sebenarnya bisa diriset terlebih dahulu pak, dana BOS beberapa tahun terakhir memang sudah tidak ada yang dicairkan, semuanya langsung ditransfer melalui mekanisme SI tiap bulannya,” ujarnya.
Ia mengakui memang beberapa kali datang ke bank, namun hanya untuk menyerahkan dokumen administrasi, mengambil bukti transfer, maupun mencetak rekening koran.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena bendahara sekolah juga merangkap sebagai guru kelas sehingga dirinya membantu urusan administratif agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Urusan saya ke bank pun ya hanya menyimpan SI saja, mengambil bukti transfer SI tersebut, lalu cek berhasil atau tidak. Ketiga memohon pencetakan rekening koran,” jelasnya.
Pertanyakan Narasumber Informasi
Dalam percakapan tersebut, Jajang juga sempat mempertanyakan sumber informasi yang diterima redaksi.
Ia menanyakan apakah informasi diperoleh langsung dari hasil wawancara atau berasal dari pihak tertentu.
Menanggapi hal itu, media menyampaikan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik setelah menerima informasi dari narasumber yang masuk ke redaksi.
Media juga menegaskan identitas narasumber tidak dapat dibuka tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Kabid SD Asep Fajar Sebut Sudah Ada Pembinaan
Selain melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 1 Balida, media juga meminta tanggapan kepada Kepala Bidang SD Disdik Kabupaten Majalengka, Asep Fajar.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Asep Fajar menyebut pembinaan terhadap kepala sekolah telah dilakukan.
“Konfirmasi plus pembinaan tadi sudah berlangsung ku Pa Kasi,” tulis Asep Fajar.
Ia juga menjelaskan bahwa secara normatif kepala sekolah telah dipanggil dan diberikan arahan terkait pengelolaan Dana BOS sesuai ketentuan.
“Kasi PDPK, secara normatif sudah dipanggil dan diberikan arahan bagaimana seharusnya sebagai seorang kasek mengelola BOS sesuai ketentuan. Hanya sebatas itu,” tulisnya.
Pihak Disdik juga menyebut apabila terdapat aduan berulang, maka memungkinkan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat untuk pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila lebih dari 3 kali masih juga ada aduan, mungkin Disdik bisa berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” tulis Asep Fajar.
Pewarta: Yudhistira
Editor:Andi
Media inet99.id
