Ricuh Paripurna DPRD Majalengka! 14 Anggota Fraksi PDI Perjuangan Walkout Bahas Dana Rp173,4 Miliar
0 menit baca
Poto Yudhistira/iNet99.id
Kabupaten Majalengka
PDIP
DPRD
Rapat Paripurna
Majalengka, inet99.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa, 16 Desember 2025, berlangsung dengan tensi politik yang cukup tinggi. Agenda pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah justru memunculkan perbedaan sikap tajam antar fraksi di ruang sidang.
Situasi memanas ketika pembahasan penetapan dana cadangan dilanjutkan. Sebanyak 14 anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan memilih meninggalkan ruang rapat sebagai bentuk sikap politik mereka.
Aksi walkout tersebut dilakukan setelah usulan Fraksi PDI Perjuangan agar rapat paripurna diskors sementara untuk pendalaman materi tidak mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi lainnya.
Ketua DPRD Majalengka, Didi Riyadi, mengatakan bahwa keputusan walkout merupakan konsekuensi dari perbedaan pandangan yang tidak menemukan titik temu dalam forum resmi DPRD.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta jeda rapat untuk pendalaman materi, tetapi tidak disepakati. Atas dasar itu, fraksi tersebut memilih tidak melanjutkan keikutsertaan dalam penetapan dana cadangan,” ujar Didi Riyadi.
Meski diwarnai aksi walkout, pimpinan dewan tetap melanjutkan jalannya rapat paripurna sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Majalengka akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam agenda akhir pembahasan.
Ketiga raperda tersebut meliputi perubahan status badan hukum Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka menjadi perseroan daerah, pencabutan Peraturan Daerah tentang dana cadangan investasi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), serta penetapan Hari Jadi Kabupaten Majalengka.
Berbeda dengan dua raperda lainnya, isu dana cadangan menjadi perhatian serius Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi ini menilai pemerintah daerah belum menyampaikan penjelasan yang memadai terkait arah dan tujuan penggunaan dana cadangan.
Dana cadangan yang dimaksud mencapai Rp173,4 miliar. Fraksi PDI Perjuangan menilai dana sebesar itu belum disertai peta jalan pemanfaatan yang jelas, terukur, serta mekanisme pengawasan yang transparan.
Pandangan kritis tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 2 Dana Cadangan Investasi. Sekretaris Pansus, Agus Subagdja, menegaskan bahwa pembahasan anggaran bernilai besar tidak seharusnya dilakukan sekadar untuk memenuhi aspek formalitas pengesahan.
“Dana publik harus disertai kejelasan tujuan, tahapan, dan risiko. Jika tidak, DPRD justru berpotensi mengabaikan fungsi pengawasannya,” tegas Agus Subagdja.
Ia menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar pembahasan dana cadangan dikembalikan ke forum teknis antara organisasi perangkat daerah dan Pansus, sehingga setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana, yang memimpin rapat paripurna, menilai agenda tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional DPRD dalam menuntaskan rangkaian legislasi daerah menjelang akhir tahun anggaran.
“Paripurna ini bagian dari tahapan yang harus dituntaskan, termasuk persetujuan perubahan badan hukum BPR Majalengka, pencabutan perda dana cadangan investasi, serta penetapan Hari Jadi Kabupaten Majalengka,” kata Asep Eka Mulyana.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Majalengka Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena M Ramdhan. Perbedaan sikap yang muncul dalam forum ini mencerminkan dinamika politik lokal dalam upaya menyeimbangkan percepatan kebijakan daerah dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran publik.
Pewarta •Yudhistira
