BREAKING NEWS

Mantan MenKominfo Jhonny Plate, Terpidana Korupsi BTS Rp8,3 T Dapat Potongan Hukuman 1 Bulan


Jakarta, iNet99.id - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo/Menkomdigi) Johnny G. Plate mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2025. Ia mendapat pemotongan masa hukuman selama satu bulan penjara.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

"Iya 1 bulan," kata Rika ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).

Selain Plate, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang juga merupakan narapidana kasus korupsi timah dan menjadi perhatian publik, turut mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2025. Harvey menerima pengurangan masa hukuman selama satu bulan.

"Iya 1 bulan," kata Rika ketika dikonfirmasi Inilah.com, Kamis (25/12/2025).

Sebagai informasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan Remisi dan PMPK merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan, termasuk warga binaan Kristen dan Katolik. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus.

Ia menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, serta penguatan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif dan mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.

Sebelumnya, Johnny G. Plate telah resmi menjadi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Johnny. Eksekusi dilakukan pada 12 Juli 2024 dan ia kini menjalani masa hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Johnny G. Plate maupun Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Johnny tetap dihukum 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp16 miliar serta USD 10 ribu, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama lima tahun.

Jhonny bersama enam terpidana lain dinilai terbukti telah merugikan keuangan negara Rp 8,03 triliun. LIma terpidana lain yakni, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto. Kemudian, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.


Sumber : inilah.com


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini