UPDATE! Dugaan Penipuan Rp3 Miliar, Warga Karawang Laporkan Tenaga Ahli Wagub Jabar
0 menit baca
Sumber Poto RmolJabar
Note : Informasi ini dirangkum dan disusun ulang dari sejumlah sumber. Dan Sebagai bentuk keberimbangan informasi, inet99.id membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Bandung, iNet99.id – Seorang warga Karawang bernama Andri Somantri (30) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp3 miliar. Laporan tersebut diduga melibatkan Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan.
Kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
“Hari ini kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Peristiwa ini dialami klien kami dalam kurun waktu beberapa bulan, dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar,” ujar Alek kepada wartawan usai membuat laporan, di Mapolda Jabar, Senin (22/12/2025).
Alek menjelaskan, peristiwa bermula pada Maret 2025, saat kliennya diperkenalkan kepada seorang Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat bernama Sherly Ingga Setiawati, yang kini berstatus sebagai terlapor pertama.
Menurut Alek, Sherly mengundang Andri untuk menghadiri acara syukuran di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Sherly menawarkan skema peminjaman dana talang yang disebut-sebut akan digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan dan kebutuhan rumah tangga Wakil Gubernur Jawa Barat.
Sherly kemudian memperkenalkan Andri kepada Erwan Setiawan, Wakil Gubernur Jawa Barat, yang kini menjadi terlapor kedua, dengan menyebut Andri sebagai mitra yang bersedia membantu pendanaan sejumlah program pengadaan serta kebutuhan kegiatan rumah tangga Wakil Gubernur.
“Klien kami diyakinkan dengan dipertemukannya langsung kepada Wakil Gubernur. Pada saat itu, Wakil Gubernur mengiyakan dan mengarahkan klien kami untuk mengurus seluruh skema pendanaan melalui terlapor pertama,” ungkap Alek.
Tidak hanya itu, Andri juga disebut diyakinkan oleh Daffa Al Ghifari, anak Wakil Gubernur Jawa Barat, yang kini menjadi terlapor ketiga. Alek menyebut, Daffa bersama Sherly turut menerima, menggunakan, serta menyalurkan uang yang diberikan Andri kepada Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Dana tersebut digunakan untuk pengadaan perlengkapan rumah tangga, mulai dari kasur, mesin kopi, hingga sofa. Bahkan juga untuk membiayai perjalanan liburan Wakil Gubernur ke Labuan Bajo, serta biaya umrah Wakil Gubernur dan keluarganya,” jelas Alek.
Alek menyebutkan, kliennya melakukan transfer dana secara bertahap sesuai permintaan Sherly, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Total dana yang telah disalurkan mencapai Rp3 miliar, yang menurutnya diduga turut dinikmati oleh Wakil Gubernur Jawa Barat beserta keluarganya.
“Dalam komunikasi yang terjalin, terlapor pertama dan terlapor ketiga secara aktif membangun kepercayaan klien kami dengan menonjolkan status, kedudukan, serta pengaruh mereka di lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat,” ujar Alek.
Sherly, lanjut Alek, meyakinkan bahwa dana yang dipinjam bersifat mendesak, aman, dan dijamin akan dikembalikan. Ia juga menjanjikan pengembalian dana dalam jangka waktu tertentu dengan nilai lebih besar dari jumlah pinjaman sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
“Skema ini seolah didukung oleh kemampuan finansial dan jaringan kekuasaan Wakil Gubernur Jawa Barat, sehingga klien kami mempercayainya. Namun hingga kini, dana sebesar Rp3 miliar tersebut belum juga dikembalikan,” katanya.
Upaya persuasif juga sempat dilakukan oleh Andri. Setelah melayangkan somasi, kliennya menemui langsung Wakil Gubernur Jawa Barat untuk mempertanyakan kejelasan pengembalian dana yang telah ditransfer kepada Sherly.
“Namun Wakil Gubernur menyangkal mengetahui dan menikmati uang tersebut. Bahkan ia mengaku tidak mengenal Sherly,” tutur Alek.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan anaknya, Wakil Gubernur tetap bersikeras dengan pernyataannya dan mempersilakan Sherly serta anaknya untuk diproses secara hukum.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum melaporkan Sherly Ingga Setiawati, Erwan Setiawan, dan Daffa Al Ghifari atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Kami melaporkan ketiganya karena diduga kuat melakukan penggelapan dan penipuan. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Jawa Barat,” pungkas Alek.
Pemprov Jabar
Wagub Jabar
Dilaporkan ke Polisi
Jawa Barat
