Apakah Pelecehan Bisa Dipidana? Ini Dasar Hukum dan Ancaman Hukumnya
0 menit baca
![]() |
| Poto iStock |
INET99.id - Pelecehan bukan lagi sekadar persoalan etika atau moral, melainkan telah masuk dalam ranah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum di Indonesia. Banyak masyarakat belum memahami bahwa perbuatan pelecehan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Dalam konteks hukum, pelecehan adalah tindakan yang menyerang kehormatan, martabat, dan rasa aman seseorang, baik secara fisik maupun nonfisik. Perbuatan ini dapat terjadi di ruang publik, tempat kerja, lingkungan pendidikan, hingga media digital.
Pelecehan dapat dilakukan melalui ucapan, isyarat, sentuhan, paksaan, hingga tindakan bernuansa seksual yang tidak dikehendaki korban. Meski tidak selalu disertai kekerasan fisik, pelecehan tetap dapat dikenai sanksi pidana.
Dasar hukum pidana pelecehan salah satunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP mengatur perbuatan cabul sebagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan hukuman penjara.
- Pasal 289 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dapat dipidana penjara maksimal sembilan tahun.
- Selain itu, Pasal 281 KUHP mengatur perbuatan cabul yang dilakukan di muka umum. Pasal ini menegaskan bahwa tindakan asusila di ruang publik juga merupakan tindak pidana.
- Pasal 290 KUHP juga mengatur perbuatan cabul terhadap seseorang yang tidak berdaya atau tidak mampu memberikan persetujuan. Dalam konteks ini, korban mendapat perlindungan penuh dari negara.
- Namun, hukum pidana Indonesia tidak berhenti pada KUHP. Pemerintah memperkuat perlindungan korban melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
UU TPKS secara tegas menyebutkan bahwa pelecehan seksual, baik fisik maupun nonfisik, adalah tindak pidana. Termasuk di dalamnya pelecehan verbal, gestur seksual, hingga pelecehan melalui pesan elektronik.
Dalam undang-undang ini, pelaku pelecehan dapat dijatuhi pidana penjara dan/atau pidana denda. Besaran sanksi disesuaikan dengan dampak yang dialami korban.
UU TPKS juga memberikan perhatian besar terhadap hak korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, hingga pemulihan psikologis.
Penting dipahami bahwa pelecehan tidak harus disertai hubungan fisik untuk dapat dipidana. Ucapan bernuansa seksual yang merendahkan korban pun dapat dijerat hukum.
Banyak kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan kerja, sekolah, dan kampus. Dalam kondisi tersebut, hukum pidana dapat berjalan bersamaan dengan sanksi administratif.
Masyarakat kerap ragu melapor karena menganggap pelecehan sebagai masalah sepele. Padahal, hukum telah memberikan payung perlindungan yang jelas bagi korban.
Proses hukum terhadap kasus pelecehan umumnya dimulai dari laporan korban ke kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan.
Alat bukti seperti saksi, rekaman, pesan elektronik, dan keterangan korban sangat penting dalam pembuktian perkara pelecehan.
Penegakan hukum terhadap pelecehan bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari tindakan serupa.
Dengan adanya UU TPKS, negara menunjukkan komitmen serius dalam memberantas pelecehan dan kekerasan seksual.
Oleh karena itu, setiap bentuk pelecehan tidak boleh dianggap normal atau ditoleransi. Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya serta berani melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan.
Kesadaran hukum menjadi kunci utama agar pelecehan dapat ditekan dan korban mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Red.
