BREAKING NEWS

KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha untuk Atasi Kolusi Algoritma dan Dominasi Data di Pasar Digital

Jakarta, iNet99.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat guna menghadapi tantangan baru di era ekonomi digital.


Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyebut pembaruan regulasi ini sebagai langkah strategis untuk mencegah dan menangani fenomena algorithmic collusion atau kolusi algoritma yang mulai marak di pasar digital modern.


Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Ketua KPPU menekankan bahwa revisi undang-undang tersebut sangat dibutuhkan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang relevan dengan perkembangan teknologi dan bisnis digital.


Menurutnya, bentuk-bentuk dominasi baru seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI) tidak bisa lagi dijangkau dengan instrumen hukum lama.


Ia menjelaskan bahwa kolusi algoritma dapat terjadi tanpa kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha. Sistem harga otomatis yang diatur melalui algoritma dapat menyesuaikan harga pasar secara simultan tanpa komunikasi langsung, sehingga menimbulkan efek kartel terselubung di dunia digital.


“Akibatnya harga bisa seragam tanpa ada pertemuan, dan ini perlu dibuktikan secara hukum,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.


Lebih lanjut, KPPU menilai bahwa tanpa reformasi hukum yang adaptif, potensi penyalahgunaan data dan algoritma akan memperparah ketimpangan pasar, menghambat inovasi, dan merugikan konsumen. 


Karena itu, lembaga ini mendorong perluasan definisi “pasar bersangkutan” dan “penyalahgunaan posisi dominan” agar mencakup praktik berbasis data dan algoritma.


Selain regulasi, KPPU juga menekankan pentingnya penguatan sistem pembuktian dalam perkara persaingan usaha. Lembaga tersebut mendorong penggunaan indirect evidence atau bukti tidak langsung yang sering kali muncul dalam kasus ekonomi digital.


Langkah ini diharapkan dapat menyesuaikan penegakan hukum dengan dinamika pasar digital yang sering bersifat nonkonvensional.


KPPU juga menyoroti perlunya reformasi kelembagaan agar posisi KPPU sebagai lembaga independen semakin kuat dan efektif. Hal ini termasuk pemisahan fungsi antara organ administratif dan organ fungsional, serta desentralisasi ke perwakilan di tingkat provinsi agar penegakan hukum persaingan usaha dapat lebih merata dan responsif terhadap dinamika daerah.


Menurut Ifan, amandemen ini bukan hanya menyangkut perubahan hukum, tetapi juga bagian dari kebijakan ekonomi nasional yang lebih besar. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan akumulasi modal dan tenaga kerja semata.


“Daya saing bangsa ditentukan oleh kemampuan berinovasi dalam sistem ekonomi yang kompetitif dan terbuka,” ujarnya.


Ketua KPPU juga mengutip pandangan para ekonom peraih Nobel 2025 seperti Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt yang menekankan pentingnya hubungan erat antara inovasi, persaingan, dan pertumbuhan ekonomi.


Menurutnya, pembaruan undang-undang ini menjadi momentum untuk mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.


Dengan reformasi hukum yang tepat, KPPU optimistis amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 akan memperkuat keadilan ekonomi dan membuka ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk naik kelas. Hal ini sekaligus akan menciptakan ekosistem digital yang lebih terbuka, adil, dan kompetitif di tengah tantangan ekonomi global.


“Pembaruan UU ini bukan hanya kepentingan kelembagaan, melainkan kebutuhan nasional,” tutup M. Fanshurullah Asa.


“Indonesia harus siap menghadapi tantangan ekonomi digital global dengan sistem hukum yang modern dan progresif.”


Editor •Suryana


Sumber •Humas KPPU
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini