Skandal Bandung Poek: Ema Sumarna Divonis, Uang Rakyat Menguap di Proyek CCTV, Oknum DPRD Kecipratan Fee Miliaran
![]() |
| poto detik |
INET99.ID – Bandung. Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang diketuai oleh Dodong Iman Rusdani, pada hari Selasa, 24 Juni 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Dodong saat membacakan vonis di ruang sidang.
Ema dinyatakan terbukti melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satunya berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Selain hukuman badan, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta, dengan ancaman tambahan pidana 2 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Awal Mula: Respons Atas Kritikan “Bandung Poek”
Kasus ini berawal dari situasi akhir tahun 2022, ketika Kota Bandung ramai dikritik publik karena dinilai kurang penerangan dan rawan kriminalitas. Sindiran “Bandung Poek” (Bandung Gelap) kemudian viral, mendorong Pemerintah Kota Bandung menyalurkan dana tambahan dalam APBD Perubahan 2022 senilai Rp 47,3 miliar ke Dinas Perhubungan, dengan fokus pada pengadaan lampu lalu lintas dan CCTV.
Namun dalam fakta persidangan, terungkap bahwa proyek tersebut dimanfaatkan sebagai ajang transaksi politik antara eksekutif dan legislatif. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Ema memberikan instruksi kepada bawahannya untuk memuluskan kegiatan yang tidak dirancang secara matang.
“Arahan diberikan langsung oleh Ema Sumarna agar proyek tetap berjalan, meski tidak didahului perencanaan teknis yang layak,” kutip Jaksa dalam dakwaan resmi.
Dalam proses pelaksanaannya, skema fee proyek pun berjalan. Sebanyak Rp 1,59 miliar dikumpulkan oleh Khairur Rijal dan kemudian dibagikan ke sejumlah anggota DPRD Kota Bandung, yaitu:
-
Achmad Nugraha menerima Rp 200 juta,
-
Yudi Cahyadi menerima Rp 500 juta,
-
Riantono menerima Rp 270 juta,
-
dan Ferry Cahyadi menerima Rp 30 juta.
Hakim: Proyek Sarat Kepentingan Politik
Proyek tersebut terbukti dikerjakan tanpa kajian teknis yang memadai dan didorong oleh tekanan serta kepentingan politik, bukan atas dasar kebutuhan riil masyarakat.
Atas keterlibatan mereka, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap empat legislator:
“Terdakwa Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Riantono masing-masing dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Ferry Cahyadi divonis 4 tahun penjara,” ujar Hakim Dodong dalam sidang yang sama.
Putusan ini memperkuat dugaan bahwa proyek Dishub Bandung tahun 2022 telah menjadi sarana persekongkolan korupsi berjemaah antara unsur pejabat pemerintahan dan anggota DPRD Kota Bandung.*
Red.
#KorupsiBandung #VonisEmaSumarna #BandungPoek #TipikorDishub #CCTVBandung #SkandalProyek #UangFee #DPRDKorup #BeritaHukum #INET99ID
