Warga Paniis Tolak Pembangunan Huntap, Sekjen KJNI Desak Gubernur Banten Turun Tangan
iNet99NEWS
0 menit baca
PANDEGLANG, iNET99.id – Sejumlah warga Kampung Paniis, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, menyatakan penolakan terhadap pembangunan hunian tetap (huntap) yang tengah berlangsung di wilayah mereka. Penolakan tersebut disampaikan melalui petisi berisi sejumlah keberatan terhadap pelaksanaan proyek, Kamis (5/11/2026).
Dalam petisi tersebut, warga mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan instansi terkait segera turun tangan menindaklanjuti berbagai persoalan yang mereka keluhkan. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian konstruksi bangunan, persoalan drainase, hingga akses milik warga yang disebut terdampak pembangunan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pondasi penahan tanah milik warga yang disebut dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. Warga mempersoalkan penggunaan besi jenis BC tanpa dilengkapi sloof, dengan kondisi besi yang menurut keterangan mereka hanya ditancapkan.
Selain itu, warga juga meminta pemeriksaan terhadap konstruksi tiang aula yang diduga tidak menggunakan fondasi cakar ayam. Penggunaan pasir laut atau pasir muara dalam pekerjaan konstruksi turut menjadi perhatian karena dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Tidak hanya menyangkut kualitas bangunan, warga turut mempermasalahkan saluran pembuangan air atau drainase yang disebut belum mendapatkan penyelesaian. Mereka juga menyoroti tidak tersedianya gudang penyimpanan barang, belum terpasangnya papan informasi anggaran, serta tertutupnya akses pintu belakang milik warga.
Atas berbagai keberatan tersebut, warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Mereka berharap seluruh persoalan dapat ditelusuri secara terbuka dan mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembangunan hunian tetap tersebut diketahui bersumber dari APBD Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Karena menggunakan anggaran publik, warga meminta pelaksanaan proyek dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Melalui petisi yang dilengkapi identitas, tanda tangan, dan dokumentasi lapangan, warga meminta Dinas Perkim, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.
Menanggapi persoalan itu, Sekretaris Jenderal Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Yoga Kumala, menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan pembangunan hunian tetap di Kampung Paniis. Ia menilai keluhan warga harus menjadi perhatian serius pemerintah, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Provinsi Banten.
"Jangan sampai pembangunan yang menggunakan uang rakyat justru mengabaikan kepentingan masyarakat, jika benar terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan," tegas Yoga.
Yoga juga menyoroti sulitnya memperoleh klarifikasi dari Suhadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Menurutnya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapatkan penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Bahkan, nomor kontak yang digunakan untuk melakukan konfirmasi disebut telah memblokir komunikasi dari awak media. Kondisi tersebut disayangkan Yoga karena keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pertanggungjawaban pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
"Ini sangat disayangkan, seorang pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan seharusnya terbuka terhadap pertanyaan publik, wartawan menjalankan tugas konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang, bukan untuk mencari kesalahan seseorang," ujarnya.
Ia menegaskan, pejabat publik semestinya memberikan ruang klarifikasi kepada media, terutama ketika terdapat keluhan masyarakat mengenai pembangunan fasilitas yang dibiayai melalui anggaran pemerintah.
Yoga pun mendesak Gubernur Banten, Dinas Perkim, Inspektorat, dan instansi terkait segera turun langsung ke Kampung Paniis. Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup kualitas konstruksi, kesesuaian spesifikasi teknis, serta penyelesaian berbagai persoalan yang disampaikan warga.
"Jangan menunggu persoalan semakin besar baru pemerintah bergerak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, Suhadi selaku PPTK belum memberikan klarifikasi atas pertanyaan awak media. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Suhadi, Dinas Perkim Provinsi Banten, maupun pihak pelaksana pembangunan demi menjaga pemberitaan yang objektif, profesional, dan berimbang.
Red.
