Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung Berlanjut: Putusan PTUN Bandung Keluar, Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Kasasi hingga PK


Bandung, iNET99.id — Sidang putusan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang digelar pada hari ini, Selasa, 28 Oktober 2026, resmi mengeluarkan ketetapannya terkait objek perkara gugatan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung.

Perkara gugatan TUN yang teregister dengan nomor 89/G/2026/PTUN.BDG tersebut diikuti oleh tim kuasa hukum para penggugat dari ahli waris Raden Ema Bratakusuma.

Dalam keterangannya, Andris Basril selaku kuasa hukum penggugat yang hadir bersama rekannya, Elsa Rianti, serta prinsipal mereka yaitu Gantira Bratakusuma selaku cucu dari Raden Ema Bratakusuma, membeberkan substansi amar putusan majelis hakim yang dipantau melalui sistem e-court.

"Dalam eksepsi majelis menolak eksepsi dari tergugat dan tergugat dua intervensi dalam perkara gugatan kami ditolak untuk seluruhnya itu isinya," ujar Andris Basril.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan merumuskan langkah taktis ke depan menyikapi hasil putusan tersebut.

Koordinasi intensif bersama prinsipal menjadi prioritas utama sebelum menentukan bentuk upaya hukum berikutnya.

"Baik, karena ini baru diputuskan tentu kami akan berdiskusi dengan prinsipal kami, yaitu Ahli Waris Ema Bratakusuma untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan yang telah dijatuhkan hari ini. Nanti kita diskusi dulu dengan prinsipal," tambahnya.

Menanggapi perjalanan panjang proses persidangan ini, sang prinsipal, Gantira Bratakusuma, menyampaikan rasa keprihatinannya yang mendalam atas sengketa yang melibatkan silsilah keluarganya tersebut.

"Cukup berat bagi saya dan menyedihkan sekaligus tragis," kata Gantira Bratakusuma selaku cucu dari Ema Bratakusuma.

Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk terus menempuh jalur konstitusional demi memperjuangkan hak-hak keluarganya di muka hukum.

"Tapi bagi saya ini adalah hak saya untuk menentukan keadilan di negara ini. Semoga suatu hari nanti bisa terpecahkan semuanya," imbuhnya dengan penuh keyakinan.

Menjawab pertanyaan awak media terkait kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, Andris Basril memastikan bahwa sistem peradilan di Indonesia telah menyediakan koridor hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa.

"Oh tentu, tadi saya katakan upaya hukum itu tentu ada. Namun dalam hal ini kan karena hari ini baru diputuskan perkara ini, tentu kami akan koordinasi," jelasnya.

Ia pun merinci beberapa tingkatan upaya hukum yang dijamin oleh undang-undang bagi pencari keadilan di Republik ini.

"Tapi dalam Republik ini, dalam suatu perkara diberi kesempatan hak kepada para pihak tentu ada upaya hukum banding, kasasi, dan PK nantinya. Nah ini nanti apakah kita akan melakukan upaya hukum banding terhadap perkara ini yaitu yang kami diskusikan," tutup Andris.


(Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini