Dua Remaja Diduga Aniaya Mahasiswa Asal Papua hingga Tewas di Bali, Terancam 12 Tahun Penjara

Dua Remaja Diduga Aniaya Mahasiswa Asal Papua hingga Tewas di Bali, Foto Ilustrasi

DENPASAR, iNET99.id – Dua remaja berinisial IKASS (17) dan IPKPP (16) terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang mahasiswa asal Mimika, Papua, berinisial ESCS (23), hingga meninggal dunia di kawasan Renon, Denpasar, Bali.

Peristiwa tragis tersebut diduga bermula dari persoalan di jalan raya. Kedua remaja itu disebut tersulut emosi setelah merasa sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak dari belakang oleh kendaraan korban.

Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Gusti Ngurah Udiana, mengatakan kedua remaja tersebut dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun.

Udiana menjelaskan, kejadian berlangsung di Jalan Raya Puputan Renon, tepatnya di depan Grapari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Sabtu (24/10) sekitar pukul 02.30 WITA.

Saat itu, IKASS dan IPKPP sedang berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna putih. Ketika melintas di depan Plaza Renon, keduanya merasa kendaraan mereka ditabrak dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai ESCS.

Korban kemudian menyalip kendaraan kedua remaja tersebut. Namun, ketika posisi kendaraan sejajar, terjadi cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

"Pada saat posisi kendaraan sejajar, pelaku dan korban cekcok adu mulut dan salah satu pelaku langsung menendang korban sebanyak satu kali," kata Udiana dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (31/10). Dilansir dari kumparan.com

Meski sempat mendapat tendangan, ESCS tidak menghentikan kendaraannya dan tetap melanjutkan perjalanan. Kedua remaja tersebut justru mengejar dan memepet sepeda motor korban.

Dalam pengejaran itu, IKASS diduga beberapa kali berusaha menendang korban ketika posisi kedua kendaraan sejajar. Sementara itu, ESCS berupaya mempertahankan kendali sepeda motornya agar dapat menjauh.

"Ketika posisi motor kembali sejajar, pelaku IKASS langsung beberapa kali mencoba menendang-nendang korban. Korban tetap fokus mengendarai sepeda motor," ungkapnya.

Pengejaran berlanjut hingga melewati lampu lalu lintas Bank BPD Bali di kawasan Renon. Saat kedua kendaraan kembali sejajar, salah satu pelaku diduga menendang korban sebanyak dua kali hingga mengenai bagian kaki dan sepeda motor yang dikendarainya.

Akibatnya, kendaraan korban menjadi tidak stabil. Polisi menyebut tindakan tersebut kembali dilakukan karena ESCS tidak mau menghentikan kendaraannya.

"Dikarenakan korban tidak mau berhenti, secara spontan salah satu pelaku langsung menendang sebanyak dua kali yang mengenai bagian kaki korban dan motor yang digunakan sehingga korban tidak stabil mengendarai sepeda motor," ucap Udiana.

Aksi pengejaran dan pemepetan masih berlanjut. Ketika melintas di depan Grapari Renon, salah satu pelaku diduga menarik pakaian korban pada bagian bahu menggunakan tangan kanan.

Tarikan tersebut menyebabkan ESCS terjatuh ke jalan, sedangkan sepeda motornya menabrak trotoar. Setelah korban terjatuh, kedua remaja itu justru meninggalkan lokasi kejadian.

"Setelah korban terjatuh di jalan dan sepeda motornya menabrak trotoar, karena pelaku merasa takut, langsung pergi meninggalkan korban," jelas Udiana.

Seorang pengendara yang menyaksikan kejadian tersebut kemudian menghubungi layanan kepolisian 110. Petugas Polsek Denpasar Timur mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi berinisial Y.

Dari keterangan saksi, polisi memperoleh informasi bahwa korban sempat ditendang dan ditarik oleh dua laki-laki yang menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK 5735 AAL.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan kendaraan tersebut hingga mengidentifikasi kedua remaja yang diduga terlibat.

“Polisi melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan sepeda motor tersebut dan mendapatkan terduga pelaku berinisial IPKPP. Setelah mengamankan pelaku tersebut, tim melakukan pengembangan sehingga ditemukan kembali yang berinisial IKASS,” kata Udiana.

Sementara itu, ESCS sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Wangaya. Sekitar pukul 05.00 WITA, pihak keluarga menerima informasi bahwa korban berada di rumah sakit.

Menurut Udiana, saat keluarga mendatangi rumah sakit, korban masih mengerang kesakitan dan tidak merespons ketika diajak berbicara. Kondisinya kemudian memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Saksi berinisial JS yang merupakan keluarga korban lantas menghubungi keluarga yang berada di Papua untuk menginformasikan kabar duka tersebut,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian atas dugaan kekerasan di jalan raya yang berujung hilangnya nyawa seseorang. Proses hukum terhadap kedua remaja tersebut selanjutnya harus berjalan dengan tetap memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak dan asas praduga tak bersalah.


(edtr/asd)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini

Berita Terkini Indonesia Hari Ini
PASANG
IKLAN ANDA
DI SINI

Jangkau lebih banyak pembaca, tingkatkan brand Anda!

Hubungi Kami › NEWS
Berita Terkini Indonesia Hari Ini
PASANG
IKLAN ANDA
DI SINI

Jangkau lebih banyak pembaca, tingkatkan brand Anda!

Hubungi Kami › NEWS