PMII Kota Banjar Geruduk Kemenag, Desak Dugaan Pungli PKKM Diusut Tuntas

PMII kota Banjar geruduk Kemenag, foto tangkap layar.

BANJAR, iNet99.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar menjadi sorotan. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar mendatangi kantor Kemenag untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak pengusutan dugaan tersebut, Selasa (3/11/2026).

Dilansir dari TImes Indonesia, Aksi yang dipimpin Ketua PC PMII Kota Banjar, Joni Setiawan, itu dilatarbelakangi sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pemotongan biaya dengan modus amplop kegiatan dalam pelaksanaan PKKM. PMII menilai praktik tersebut, apabila terbukti, dapat mencederai integritas penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

Di hadapan jajaran Kemenag Kota Banjar, Joni menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan dalam proses penilaian kepala madrasah. Ia mempertanyakan adanya pembebanan biaya kepada pihak madrasah, mengingat kegiatan evaluasi dan visitasi tim Kemenag disebut telah dibiayai melalui anggaran negara.

"Kami menerima aduan langsung dari masyarakat terkait dugaan praktik pemotongan biaya bermodus amplop kegiatan pada proses PKKM. Ini haram hukumnya!" ujar Joni.

"Evaluasi dan visitasi tim Kemenag itu sudah dibiayai penuh oleh DIPA negara, tidak boleh ada sepeser pun beban yang ditumpahkan ke pihak madrasah," lanjutnya.

Dalam aksi tersebut, PMII Kota Banjar menyampaikan enam tuntutan kepada Kemenag. Pertama, mendesak pengusutan secara transparan terhadap dugaan pungli bermodus amplop kegiatan dalam pelaksanaan PKKM.

Kedua, meminta keterbukaan alokasi anggaran DIPA, khususnya untuk operasional perjalanan dinas, monitoring, dan visitasi tim penilai PKKM. Ketiga, mendesak pemberian sanksi disiplin berat hingga pencopotan jabatan terhadap pengawas atau pejabat Kemenag yang terbukti melakukan pungutan ilegal.

Keempat, PMII meminta penerbitan surat edaran resmi tentang larangan gratifikasi serta kewajiban penandatanganan pakta integritas bebas pungli sebelum tim melakukan kegiatan di lapangan.

Kelima, mahasiswa mendesak adanya jaminan perlindungan hukum bagi madrasah yang berani melaporkan dugaan penyimpangan, termasuk jaminan keamanan operasional serta perlindungan pencairan dana BOS dan insentif agar tidak menjadi alat tekanan.

Keenam, PMII meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala Kemenag Kota Banjar terkait pengawasan internal menyusul munculnya aduan tersebut.

Joni menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut. PMII bahkan menyatakan siap membawa persoalan itu ke tingkat Provinsi Jawa Barat hingga pemerintah pusat.

"Jika tuntutan ini diabaikan di tingkat kota, PMII dipastikan akan membawa dan mengawal kasus ini hingga ke tingkat Provinsi bahkan pusat," tegas Joni.

Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, foto tangkap layar

Menanggapi aspirasi mahasiswa, Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, menyatakan bahwa seluruh layanan Kementerian Agama pada prinsipnya tidak dipungut biaya atau gratis. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat ketentuan biaya resmi untuk layanan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

"Seluruh layanan di Kementerian Agama itu gratis, nol rupiah, dan tidak menjadi beban masyarakat. Kecuali untuk pernikahan di luar KUA yang mekanismenya resmi disetor ke kas negara sebagai PNBP sebesar Rp600.000," terang Fikri.

Fikri juga menunjukkan dokumen Maklumat Pelayanan serta Surat Keputusan Pencegahan Pungli dan Gratifikasi yang disebut telah diterbitkan sejak Oktober 2024 sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik pungutan liar di lingkungan Kemenag Kota Banjar.

Meski demikian, ia menyambut aspirasi dan kritik yang disampaikan mahasiswa. Terkait dugaan pungli dalam pelaksanaan PKKM, Fikri menyatakan akan melakukan konfirmasi dan investigasi lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip tabayyun atau klarifikasi.

"Kita akan bentuk tim untuk melakukan konfirmasi dan investigasi mendalam apakah dugaan tersebut terbukti di lapangan. Jika terbukti ada oknum ASN yang bermain, sanksi tegas sesuai aturan PP dan undang-undang yang berlaku pasti dijatuhkan," tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons Kemenag Kota Banjar atas tuntutan mahasiswa. Kini, tindak lanjut investigasi menjadi perhatian, terutama untuk memastikan apakah dugaan pungutan dalam pelaksanaan PKKM benar terjadi serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

PMII Kota Banjar memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Sementara itu, publik menantikan langkah konkret Kemenag dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan penyelenggaraan layanan pendidikan keagamaan berjalan transparan dan bebas dari pungutan liar.


Editor: Andi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini