Digerebek Saat Tidur di Kos, Enam Terduga Spesialis Curanmor di Purwakarta Dibekuk Polisi

Foto Ilustrasi dibuat di gemini ai

PURWAKARTA, iNET99.id – Persembunyian enam pria yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Purwakarta dan Karawang akhirnya terbongkar. Mereka diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta saat tengah tertidur di sebuah kamar kos, Selasa (3/11/2026).

Penggerebekan berlangsung ketika sejumlah personel Satreskrim mendatangi tempat persembunyian para terduga pelaku. Tanpa sempat melakukan perlawanan, keenam pria tersebut langsung diamankan petugas.

Kelompok ini diduga telah beraksi di sejumlah lokasi dan meresahkan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sedikitnya terdapat 13 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian kendaraan bermotor yang tersebar di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Karawang.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, mengungkapkan bahwa dari enam orang yang diamankan, satu di antaranya diketahui merupakan residivis.

"Satreskrim mengamankan enam terduga pelaku curanmor. Kejahatannya tercatat ada di 13 TKP di Purwakarta dan Karawang. Dari hasil pengungkapan ini, satu orang di antaranya merupakan residivis," ujar AKP I Made Purwantara kepada wartawan.

Dilansir dari detikcom, Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah seorang terduga pelaku di jalan raya. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian memperoleh petunjuk yang mengarah kepada lokasi persembunyian rekan-rekannya di sebuah rumah kos.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga mendatangi lokasi tersebut. Dalam penggerebekan yang terekam video amatir, keenam pria itu terlihat hanya bisa pasrah ketika petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar kos.

Dari lokasi penggerebekan, polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga dibawa kelompok tersebut untuk berjaga-jaga ketika menjalankan aksinya.

Selain senjata tajam, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti tersebut meliputi empat unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci T, dua anak kunci stang, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta sebuah gergaji besi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diduga menyasar sepeda motor yang diparkir pemiliknya di halaman rumah maupun di dalam rumah. Kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengawasan menjadi sasaran pencurian.

Dalam mengungkap kasus ini, kepolisian turut memanfaatkan laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta penyelidikan langsung di lapangan.

AKP I Made Purwantara menyebutkan, motif sementara para terduga pelaku melakukan pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing orang yang diamankan.

"Motif sementara diduga karena faktor ekonomi. Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," tambah AKP I Made Purwantara.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, keenam pria itu dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan kelompok tersebut, termasuk mengidentifikasi keterlibatan mereka dalam 13 TKP di wilayah Purwakarta dan Karawang.

(edtr/asd)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini