Curi Yamaha NMAX di Garasi Rumah, Dua Pria Asal Indramayu Ditangkap Polres Majalengka

Ilustrasi maling motor, foto gemini ai
MAJALENGKA, iNet99.id – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka. Dua pria asal Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial I (26), warga Kecamatan Srengseng, dan K (27), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah bernomor polisi E 5756 WE milik korban berinisial YS (39).

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di lingkungan Komplek Neglasari, Kelurahan Majalengka Wetan.

Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya di dalam garasi rumah sekitar pukul 02.40 WIB. Sebelum meninggalkan kendaraan untuk pergi ke pasar berbelanja, korban telah memastikan sepeda motornya dalam kondisi terkunci setang.

Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati pintu garasi dalam kondisi terbuka setengah. Sepeda motor yang sebelumnya terparkir di dalam garasi pun sudah tidak berada di tempatnya.

Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah. Akan tetapi, upaya pencarian itu tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp32 juta.

"Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka pada 2 November 2026," ujar AKP Udiyanto, Rabu (4/11/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang berinisial I dan K sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang disita di antaranya lima mata kunci, dua kunci letter T, satu magnet pembuka lubang kunci motor, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi E 5668 HAL yang diduga digunakan sebagai sarana pelaku.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah kunci sepeda motor Scoopy, helm abu-abu merek KYT, gunting kecil, dan sebuah tas selempang berwarna hitam.

"Sementara dari pihak korban, polisi mengamankan dokumen kendaraan berupa STNK, BPKB, serta kunci kontak Yamaha NMAX yang dilaporkan hilang," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih melanjutkan proses pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum selanjutnya.

Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan pengamanan tambahan guna meminimalkan risiko pencurian.

(Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini