Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Polemik, DPR Desak Tindakan Tegas, Kementerian HAM Ingatkan Risiko Pelanggaran HAM
0 menit baca
Jakarta, inet99.id - Wacana penegakan hukum dengan cara tembak di tempat terhadap pelaku begal kembali memicu perdebatan publik. Sejumlah anggota DPR mendorong aparat kepolisian bertindak tegas demi menjaga keamanan masyarakat, sementara Kementerian HAM menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai aksi begal yang semakin meresahkan masyarakat harus ditangani secara serius. Ia meminta aparat kepolisian tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kriminal jalanan.
“Ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu saja. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5).
Namun, pandangan berbeda disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai. Ia menolak tindakan penembakan tanpa prosedur hukum yang jelas karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas,” kata Pigai, Jumat (22/5).
Menurut Pigai, pelaku kejahatan, termasuk begal dan teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup agar tetap bisa menjalani proses hukum. Selain itu, pelaku juga dinilai dapat menjadi sumber informasi penting untuk mengungkap jaringan kriminal dan motif kejahatan.
“Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggalinya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Bidang HAM Andreas Hugo Pareira menilai istilah tembak di tempat tidak selalu berarti membunuh pelaku. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dilakukan untuk melumpuhkan, misalnya dengan menembak kaki atau tangan pelaku yang membahayakan masyarakat.
“Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan dan membahayakan keselamatan atau nyawa orang lain, polisi wajib melindungi hak asasi korban dengan bertindak tegas,” kata Andreas.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas aparat telah diatur dalam prosedur tetap (protap) kepolisian sehingga pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan hukum dan prinsip perlindungan masyarakat.
“Kalau tidak, masyarakat ini akan dikuasai para begal,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Lembaga Pengawas Publik Garda Pengawas Kebijakan (GPK), Dian Rahadian, menilai persoalan kriminalitas tidak bisa dilepaskan dari faktor ekonomi dan sosial masyarakat.
Menurut Dian, kriminalitas identik dengan kemiskinan, sementara kemiskinan mencerminkan gagalnya pengelolaan perekonomian di suatu negara maupun wilayah.
“Kriminal itu identik dengan kemiskinan. Kemiskinan identik dengan gagalnya pengelolaan perekonomian negara atau wilayah,” ujar Dian Rahadian.
Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah hingga lingkungan terkecil seperti RT dan RW dalam mengawasi kondisi sosial masyarakat. Menurutnya, lingkungan memiliki tanggung jawab terhadap warga yang terlantar agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal.
“RT, RW, hingga desa punya tanggung jawab terhadap warganya yang terlantar sehingga kemudian menjadi pelaku kriminal,” tegasnya.
Perdebatan soal tembak di tempat terhadap pelaku begal diperkirakan masih akan terus bergulir.
Di satu sisi, masyarakat menginginkan rasa aman dari ancaman kriminal jalanan. Namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut tetap mengedepankan prosedur hukum dan prinsip hak asasi manusia dalam setiap tindakan.
Editor: Andi
Media inet99.id
