BREAKING NEWS

Dana Desa Sagara Disorot, Media iNet99.id Temukan Indikasi Selisih Anggaran Puluhan Juta

Dana Desa Sagara Disorot, Media iNet99.id Temukan Indikasi Selisih Anggaran Puluhan Juta

Majalengka, INET99.id – Pengelolaan kegiatan pembangunan Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2024 mulai menjadi sorotan setelah adanya pencermatan awal terhadap sejumlah dokumen kegiatan pembangunan desa. Pencermatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.

Media online INET99.id secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Sagara, Rusdo, terkait sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran desa tahun 2024. Permintaan klarifikasi tersebut mencakup beberapa kegiatan fisik seperti rehabilitasi pemakaman, pembangunan gapura situs, hingga kegiatan Jalan Usaha Tani (JUT).

Dalam surat yang disampaikan, media menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tuduhan maupun kesimpulan adanya pelanggaran hukum, melainkan bagian dari proses konfirmasi dan penggalian informasi publik sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi perhatian, di antaranya Rehabilitasi Pemakaman Situs Buyut Sagara dengan nilai anggaran Rp130.357.000 serta Rehabilitasi Pemakaman Situs Buyut Nahkoda senilai Rp136.699.000.

Selain itu, pembangunan Gapura Situs Buyut Nahkoda dengan nilai Rp34.701.000 dan pembangunan Gapura Situs Buyut Sagara sebesar Rp50.866.000 juga turut menjadi bagian dari pencermatan awal yang dilakukan.

Sementara pada sektor infrastruktur pertanian, kegiatan TPT Jalan Usaha Tani (JUT) Citando–Cintapada dengan nilai Rp113.792.000 menjadi salah satu fokus utama karena terdapat rincian penggunaan tenaga kerja, material, serta alat kerja yang dianalisa berdasarkan standar harga dan analisa teknis konstruksi.

Dalam dokumen klarifikasi tersebut juga dicantumkan analisa pembanding yang mengacu pada Standar Biaya Daerah (SBD) Kabupaten Majalengka Tahun 2024 serta Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Kementerian PUPR.

Dari hasil pencermatan awal, terdapat indikasi selisih biaya yang diperkirakan berada pada kisaran Rp32,9 juta hingga Rp36 juta atau sekitar 14 sampai 16 persen. Indikasi tersebut berasal dari komponen tenaga kerja, material, peralatan, serta harga satuan tertentu.

Namun demikian, media menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat indikatif dan membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak pemerintah desa agar diperoleh penjelasan utuh mengenai dasar penyusunan RAB, perhitungan HOK, harga material, hingga kesesuaian realisasi fisik pekerjaan di lapangan.

Dalam surat itu pula, media meminta penjelasan teknis terkait sistem pengadaan material, audit trail pembelian barang, mekanisme perubahan volume pekerjaan, hingga penerapan prinsip segregasi fungsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain mengacu pada prinsip transparansi publik, permintaan klarifikasi tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Media juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan Dana Desa, mengingat anggaran tersebut bersumber dari pemerintah pusat dan digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat desa.

Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang turut dijadikan bagian dokumentasi, pihak Kepala Desa Sagara menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan terkait anggaran 2024 dan 2025 telah dilakukan oleh Inspektorat. Sementara pihak media menegaskan bahwa konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan ditujukan langsung kepada pemerintah desa sebagai badan publik.

Media INET99.id juga menyampaikan bahwa apabila dalam batas waktu yang wajar tidak terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, maka hasil penelusuran dokumen dan temuan lapangan akan diteruskan kepada kementerian maupun lembaga terkait sebagai bahan laporan investigatif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sagara belum memberikan penjelasan resmi secara rinci terkait poin-poin klarifikasi yang diajukan.

Dokumentasi percakapan konfirmasi melalui WhatsApp antara media dan pihak pemerintah desa turut menjadi bagian dari arsip serta bahan pendukung pemberitaan dalam proses penelusuran informasi publik yang sedang dilakukan.


Pewarta: Yudhistira
Media iNet99.id
Editor: Andi
Copyright @inet99.id 2026

Hak Jawab & Klarifikasi

Media iNet99.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi secara proporsional kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

💛 Dukung Jurnalisme Independen

Besar kecilnya dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Terkini