Buronan Interpol Asal Inggris Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali, Terlibat Kejahatan Internasional
0 menit baca
Bali, iNet99.id - Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Steven Lyons menjadi buronan setelah terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara dan tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
"Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko dalam keterangan tertulis, Rabu 1 April 2026.
Untung menjelaskan bahwa NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia.
Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri langsung melakukan langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta pihak Imigrasi.
Lebih lanjut, penangkapan Steven Lyons merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan aparat penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.
Lyons diketahui merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.
Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan total 45 anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026.
“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.
Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa.
Editor: ANDI
