Program KDMP Abaikan Tiga Undang- Undang
0 menit baca
Oleh: Edi Sutiyo( Ketum Simpe Nasional/ Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia)
Sumedang, Jika di cermati program Koperasi Desa Merah Putih memiliki visi dan misi yang baik, membangkitkan ekonomi desa berbasis ekonomi kerakyatan, memutus rantai ekonomi dan monopoli yang panjang sehingga rakyat kecil langsung merasakan dampaknya.
Tapi setiap program pembangunan tentu harus memperhatikan aspek lain yang sangat penting yakni ketaatan akan aturan hukum "law abiding government dan Rule of law government"
Pemerintahan yang taat dan patuh aturan hukum menjadi pondasi penting demi tegaknya supremasi hukum.
Menurut hemat penulis ada 3 aturan hukum setingkat UU yang di abaikan atau bisa di sebut di langgar dalam program KDMP, ketiga Undang- undang tersebut yakni, UU desa Nomor 6Tahun 2014, lalu Uu Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kewenangan serta otonomi desa berdasarkan UU desa sudah tidak ada, bayangkan dalam APBN tercatat dana desa, tapi desa tidak menerima utuh hanya mencatat saja, daerah dan desa sudah tidak memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan sendiri, ini mengabaikan prinsip pengelolan keuangan yang transparan dan akuntabel, yang terakhir akses publik terkait pengelolaan keuangan dana KDMP sulit di dapat ini tentu mengabaikan hak publik dalam UU keterbukaan Informasi publik.
Dengan fakta yang ada, sebaiknya segera di akhiri kembalikan kewenangan dan otonomi daerah dan desa berdasarkan aturan perundangan, BPK sebagai auditor negara diminta segera turun melakukan audit investigasi atas pengelolaan keuangan pembangunan gerai KDMP yang di laksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara demi menyelamatan keuangan negara.
