BREAKING NEWS

MA Kabulkan Kasasi PDIP dalam Sengketa Hamzah Nasyah, Kuasa Hukum: Tunggu Amar Lengkap


Majalengka, iNet99.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jajaran pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam sengketa internal partai yang melibatkan kadernya, Hamzah Nasyah.

Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 45 K/Pdt.Sus-Parpol/2026. Dalam sistem informasi perkara MA, majelis hakim mencatat permohonan kasasi yang diajukan PDIP dikabulkan.

Kuasa hukum pihak tergugat, Rubby Extrada, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait putusan tersebut. Ia menyebut hingga saat ini amar putusan lengkap belum diterima.

“Wa’alaikum salam. Sampai saat ini belum ada amar putusan lengkapnya, jadi saya tidak bisa mendahului berkomentar sebelum amar putusan lengkapnya keluar,” kata Rubby saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Rabu, 11 Maret 2026. Majelis hakim dipimpin Hamdi dengan anggota Heru Pramono dan Lucas Prakoso. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Afrizal.

Dalam perkara tersebut, pihak pemohon kasasi adalah Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Barat, Dewan Pimpinan Cabang PDIP Majalengka, serta Dewan Pimpinan Pusat PDIP.

Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan Hamzah Nasyah sebagai penggugat.

Berawal dari Gugatan Pemecatan

Sengketa ini bermula dari gugatan Hamzah Nasyah terhadap keputusan pemecatan dirinya dari PDIP. Gugatan tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Majalengka dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl.

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Majalengka sempat mengabulkan sebagian gugatan Hamzah Nasyah. Majelis hakim saat itu menyatakan keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP PDIP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak PDIP kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan sistem informasi perkara Mahkamah Agung, status perkara saat ini telah diputus dan masih dalam proses minutasi, sebelum salinan resmi putusan lengkap disampaikan kepada para pihak. dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl.

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Majalengka sempat mengabulkan sebagian gugatan Hamzah Nasyah. Majelis hakim saat itu menyatakan keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP PDIP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak PDIP kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan sistem informasi perkara Mahkamah Agung, status perkara saat ini telah diputus dan masih dalam proses minutasi, sebelum salinan resmi putusan lengkap disampaikan kepada para pihak. (Yudhistira)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini