BREAKING NEWS

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi Dipecat, Terbukti Terima Setoran Rp10 Juta per Pekan dari Bandar Sabu Selama 11 Minggu

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi menjalani sidang etik di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). Foto: kumparan

TORAJA I iNet99.id - Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat setelah terbukti menerima setoran dari bandar sabu-sabu. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Etik Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Zulham Effendy, dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026).

Selain sanksi pemecatan, AKP Arifan juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Sanksi berat tersebut dijatuhkan setelah majelis etik menilai Arifan terbukti melakukan pelanggaran serius yang mencoreng institusi Polri.

Dalam persidangan yang menghadirkan tiga orang saksi, terungkap bahwa AKP Arifan bersama bawahannya, Aiptu Nasrul, menerima setoran dari seorang bandar narkoba sebesar Rp10 juta setiap pekan. Praktik tersebut berlangsung selama 11 pekan.

Dari fakta persidangan diketahui bahwa dugaan praktik tersebut bermula dari pertemuan antara keduanya dengan bandar narkoba di sebuah hotel di Kota Makassar.

“Mereka mengakui bertemu di Hotel Rotterdam. Terjadi kesepakatan, lalu bandar diizinkan mengedar di wilayahnya agar memudahkan koordinasi,” ujar Zulham saat membacakan fakta persidangan.

Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah pelepasan seorang bandar sabu bernama Kevin yang sebelumnya sempat ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam proses sidang, majelis etik menyoroti keputusan pelepasan tahanan tersebut.

Ketika dikonfrontasi mengenai siapa yang memerintahkan pelepasan Kevin, AKP Arifan disebut mencoba mengelak dan melempar tanggung jawab kepada bawahannya, Aiptu Nasrul. Jawaban yang dinilai berbelit-belit tersebut memicu kemarahan majelis hakim etik.

“Kalau sampai Nasrul punya kemampuan melepaskan tahanan, kau bodoh sebagai perwira! Tugasmu sebagai Kasat, sebagai perwira di sini!” hardik Kombes Zulham dalam sidang.

Majelis etik juga menilai AKP Arifan tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan pendahuluan maupun selama persidangan berlangsung. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi pemecatan.

Selain itu, Arifan juga dinilai secara sadar mengabaikan surat edaran Kapolda Sulawesi Selatan tertanggal 23 April 2025 yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melindungi bandar narkoba akan diproses secara etik hingga sanksi pemecatan.

“Terduga pelanggar mengetahui surat edaran Kapolda, namun tetap melakukan pelanggaran. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tutup Zulham.


Sumber : kumparan


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini