Komisi III DPRD Majalengka Nilai Penyerapan Bantuan Rumah Bermasalah, 45 Unit BSPS Tak Terealisasi
0 menit baca
![]() |
| Usai RDP dengan Dinas Perumkimtan, Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahudin paparkan hasilnya. (Foto: Eko) |
Majalengka ,iNet99.id — Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka menilai penyerapan program bantuan perumahan masih bermasalah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), terungkap adanya kehilangan kuota 45 unit rumah dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari pemerintah pusat.
RDP yang membahas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 itu digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, dan dihadiri lengkap jajaran Dinas Perkimtan, mulai dari kepala dinas hingga para kepala bidang.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahudin, mengatakan persoalan penyerapan bantuan tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengelolaan data perumahan. “Majalengka mendapat alokasi 1.000 unit BSPS, tapi yang terverifikasi hanya 955 unit. Artinya ada loss 45 rumah,” kata Iing.
Menurut dia, kehilangan kuota tersebut signifikan jika dibandingkan dengan kemampuan APBD daerah. “Empat puluh lima rumah itu hampir setara dua kali anggaran Rutilahu reguler yang bisa ditangani APBD dalam satu tahun,” ujarnya.
Ribuan Rutilahu, APBD Hanya 35 Unit
Dalam rapat itu, Komisi III juga menyoroti ketimpangan antara kebutuhan rumah layak huni dan alokasi anggaran daerah. Data Dinas Perkimtan mencatat jumlah rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Majalengka mencapai sekitar 13.500 unit. Namun alokasi APBD yang tersedia hanya mampu menangani 35 unit rumah.
“Dari APBD hanya 35 rumah. Itu pun terbagi 25 unit reguler dan 10 unit untuk korban bencana. Jaraknya sangat jauh dengan kebutuhan riil di lapangan,” kata Iing.
Data Tak Terpadu, Risiko Penerima Ganda
Komisi III menilai persoalan utama berada pada basis data perumahan yang belum terintegrasi. Program bantuan rumah, kata Iing, datang dari berbagai sumber—APBD, BSPS, bantuan desa, hingga lembaga lain seperti BAZNAS—tanpa satu sistem data yang sama.
“Kalau datanya tidak terintegrasi, sulit mendeteksi berapa yang berkurang dan berapa yang masih tersisa. Bahkan ada potensi penerima bantuan ganda,” ujarnya.
Selain BSPS, setiap desa juga menerima alokasi bantuan perumahan sekitar Rp100 juta per desa untuk lima unit rumah. Meski anggaran itu tidak dikelola langsung oleh Dinas Perkimtan, DPRD meminta dinas tetap mengawal validasi data penerima.
DPRD Minta Perbaikan Data dan Jaminan Kualitas
Menjelang periode berikutnya program BSPS yang dijadwalkan pada Agustus, Komisi III mendesak Dinas Perkimtan menyiapkan data sejak awal dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan agar seluruh kuota terserap.
Komisi III juga menekankan soal kualitas pelaksanaan pekerjaan Perkimtan pada 2026. Iing mengingatkan agar dinas tidak hanya berperan sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai penjamin mutu.
“Pekerjaan Perkimtan itu langsung menyentuh kebutuhan dasar warga—jalan lingkungan, air bersih, dan Rutilahu. Jangan sampai ada lagi penilaian di lapangan bahwa pekerjaannya asal-asalan,” katanya.
RDP tersebut, menurut DPRD, menjadi pengingat bahwa persoalan perumahan di Majalengka bukan semata soal keterbatasan anggaran, melainkan juga ketepatan data, koordinasi lintas pihak, dan konsistensi pengawasan. (eko)
