BREAKING NEWS

Keluhan Mekanisme Tiket dan Fasilitas Ditemukan Selama Uji Coba Wisata Jiwanta Cimanggu

Poto Uus/iNet99.id

BANDUNG | iNet99.id — Sejumlah pengunjung menyampaikan masukan dan keluhan terkait mekanisme tiket serta keterbatasan fasilitas selama tahap uji coba operasional destinasi wisata Jiwanta Cimanggu Thermal Wellness Sanctuary, yang berlokasi di Jalan Raya Ciwidey–Patengan Km 12, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Budi, membenarkan adanya keluhan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu menjadi bagian dari bahan evaluasi selama masa uji coba sebelum kawasan wisata beroperasi secara penuh.

"Selama masa uji coba, kami menerima beberapa masukan dari pengunjung, khususnya terkait mekanisme tiket yang dinilai terdapat dua pungutan serta fasilitas yang belum sepenuhnya tersedia," ujar Budi saat ditemui di lokasi, Jumat (16/1/2026).


Budi menjelaskan bahwa pungutan yang dimaksud berasal dari dua kewenangan berbeda. BKSDA, sebagai pengelola kawasan konservasi, memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap pengunjung kawasan konservasi membayar PNBP.

Sementara itu, tiket untuk penggunaan fasilitas dan wahana di dalam kawasan wisata menjadi kewenangan pihak pengelola usaha.

"PNBP merupakan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku dan bukan merupakan pajak daerah. Adapun tiket fasilitas wisata di dalam kawasan merupakan kewenangan perusahaan pengelola," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kawasan Jiwanta Cimanggu berada di wilayah taman wisata alam, sehingga penerapan PNBP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di kawasan konservasi.

Menurut Budi, operasional wisata saat ini masih berada dalam tahap uji coba (trial opening) yang bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis dan pelayanan sebelum penerapan standar operasional prosedur (SOP) secara penuh.

Dalam evaluasi awal tersebut, BKSDA juga mencatat perlunya penyempurnaan sejumlah fasilitas penunjang, seperti musala dan fasilitas layanan kesehatan, guna menunjang kenyamanan dan keselamatan pengunjung.

Budi Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Poto Uus/iNet99.id

Dari sisi perizinan, Budi menegaskan bahwa pengelolaan kawasan wisata Jiwanta Cimanggu telah mengantongi izin pemanfaatan usaha oleh PT Hasmuda Internusa Perdana. Luas kawasan yang dikelola mencapai 29 hektare, dengan ketentuan pembangunan prasarana wisata maksimal 10 persen dari total luas kawasan.

Terkait kerja sama pemanfaatan kawasan, Budi menyebutkan bahwa perusahaan pengelola memiliki kewajiban menyetorkan bagian keuntungan kepada negara dengan kisaran sekitar 10 persen setiap tahunnya. Sementara itu, terhadap permukiman warga yang berada di dalam area izin, BKSDA tidak melakukan pungutan pajak.

Sementara itu, awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola di lokasi yang sama. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi dan menyampaikan bahwa penjelasan akan disampaikan dalam agenda tersendiri.

Perwakilan pengelola mengarahkan awak media untuk melapor ke pos pengamanan dan mengisi buku tamu, sebelum nantinya dihubungi untuk mengikuti agenda jumpa pers.

Budi menambahkan bahwa setelah tahap uji coba (trial opening) pada 1–16 Januari 2026, pengelola berencana melanjutkan ke tahap soft opening mulai 17 Januari 2026. Ia berharap operasional wisata dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Pewarta: Uus

Jiwanta Cimanggu Thermal Wellness Sanctuary Ciwidey BKSDA
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini