BREAKING NEWS

Warga Terkejut! Kontrak Tower Protelindo Diduga Diperpanjang Diam-Diam, RT: “Tidak Ada Sosialisasi!”

Poto warga RW.06 Dungus Cariang kota Bandung memasang spanduk penolakan perpanjangan kontrak tower BTS

Bandung, iNet99.id — Puluhan warga RT 04 RW 06 Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung, memasang spanduk besar berisi penolakan keras terhadap perpanjangan kontrak tower BTS di wilayah RW.06 pada Senin sore pukul 16.10 (24/11/2025).

Aksi spontan tersebut dilakukan karena warga mempertanyakan kejelasan proses perpanjangan kontrak tower telekomunikasi yang kini dikelola PT Protelindo. Informasi mengenai status kontrak, koordinasi lingkungan, hingga kelayakan bangunan tower dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada warga.

Hal itu disampaikan oleh Sari Maryati, salah seorang warga yang mengikuti perkembangan polemik tower tersebut sejak awal.



Tower Sudah Berdiri 25 Tahun, Namun Warga Tidak Pernah Mendapat Informasi Resmi

Menurut Sari, tower tersebut dibangun sekitar tahun 2000 oleh perusahaan provider XL, kemudian beralih kepemilikan ke PT Protelindo pada tahun 2020. Namun selama 25 tahun berdiri, warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai operasional, pemeliharaan, atau proses administrasi kontrak.

“Yang datang ke warga itu orangnya selalu sama, padahal pemilik towernya sudah berganti. Jadi kami bingung siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” ujar Sari.


Keterangan Pemilik Lahan Diketahui dari Warga

Sari menjelaskan bahwa informasi mengenai kontrak baru diperoleh ketika warga menanyakan langsung kepada Andi, pemilik lahan tempat tower berdiri.
Menurut Sari, Andi menyampaikan bahwa kontrak habis pada 24 November 2025 dan ia belum dihubungi pihak perusahaan terkait perpanjangan.

“Katanya belum ada kontek dari PT Protelindo. Makanya akses ke tower dia kunci sudah tiga bulan,” ucap Sari.

Namun, keterangan ini terbantahkan oleh informasi dari pihak perusahaan.


Versi Perusahaan: Kontrak Disebut Sudah Diperpanjang Sejak 2024

Saat warga bertemu dengan Geri perwakilan PT Protelindo, perusahaan justru menyampaikan bahwa kontrak sudah diperpanjang sejak tahun 2024, bahkan disebut sudah terjadi kesepakatan dengan pemilik lahan pada 18 November 2025.

“Pernyataan itu berbeda dengan yang disampaikan Andi,” ujar Sari.



RT: Perpanjangan Sepihak Tidak Etis

Ketua RT 04, Dedi Suryana, juga menilai perusahaan tidak menghargai warga karena melakukan proses perpanjangan tanpa pemberitahuan.

“Kalau ada perpanjangan kontrak itu harusnya ada komunikasi dulu, jangan sepihak,” tegas Dedi.

Warga juga mempertanyakan dokumen teknis seperti Surat Laik Operasi (SLO/SLP) untuk memastikan kelayakan tower yang sudah berdiri puluhan tahun. Namun ketika ditanya, menurut Sari, perusahaan tidak memberikan jawaban.


Pertemuan Pertama Buntu, Pertemuan Kedua Tak Kunjung Dijadwalkan

Pertemuan warga dan PT Protelindo tidak membuahkan hasil. Pihak PT berjanji mengadakan pertemuan kedua dengan divisi teknis, namun hingga lebih dari satu minggu, warga tidak menerima tindak lanjut.

“Warga menunggu, tapi tidak ada kabar apa pun,” kata Sari.

Kondisi ini membuat warga semakin kehilangan kepercayaan terhadap perusahaan.


Empat Alasan Warga Sepakat Meminta Tower Dicabut

Warga akhirnya sepakat bahwa solusi terbaik adalah mencabut atau membongkar tower tersebut dari lingkungan permukiman.
Menurut Sari, ada empat alasan utama yang membuat warga mengambil sikap tegas:

1. Aspek Keamanan

Tower yang berdiri sejak tahun 2000 dinilai rawan karena tidak pernah ada penjelasan tentang pemeriksaan struktur, peremajaan konstruksi, maupun dokumen SLO/SLP. Kekhawatiran tower roboh atau mengalami kerusakan menjadi perhatian utama warga.

2. Aspek Kesehatan

Warga tidak pernah mendapatkan informasi terkait standar radiasi, jarak aman, atau kajian kesehatan lingkungan. Ketidakjelasan ini membuat warga merasa berisiko tinggal di dekat menara pemancar.

3. Aspek Legalitas & Perizinan

Perbedaan informasi antara pemilik lahan dan perusahaan, serta perpanjangan kontrak yang dinilai dilakukan secara diam-diam, menimbulkan pertanyaan besar: apakah proses legalitasnya benar dan sesuai aturan? Minimnya transparansi menjadi salah satu alasan kuat warga menolak tower tersebut.

4. Aspek Sosial & Kelayakan Lokasi

Tower berdiri di tengah pemukiman padat. Minimnya komunikasi perusahaan kepada warga selama bertahun-tahun membuat keberadaan tower dianggap tidak layak secara sosial dan tidak sensitif terhadap kondisi lingkungan sekitar.


Hingga berita ini diterbitkan, warga menegaskan bahwa mereka sepakat meminta tower tersebut dicabut dari lingkungan permukiman. Mereka menilai keberadaan tower sudah tidak lagi memenuhi aspek keamanan, kesehatan, legalitas, maupun kelayakan sosial bagi masyarakat sekitar.


Red.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini