BREAKING NEWS

Supir Angkot Keluhkan Bus dan Elf Masuk Kota, Komisi III DPRD Majalengka Dorong Penertiban Trayek


Majalengka, iNet99.id — Puluhan supir angkot yang tergabung dalam Paguyuban Indonesia mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (23/1/2026). Mereka mengadukan persoalan masuknya bus dan elf ke jalur perkotaan yang dinilai menggerus pendapatan dan memicu gesekan antarmoda transportasi.

Aduan tersebut diterima Komisi III DPRD Majalengka. Dalam audiensi itu, para supir menyampaikan bahwa bus dan elf kerap mengambil penumpang jarak pendek di dalam kota, wilayah yang selama ini menjadi ruang operasional utama angkot.

“Masuknya bus dan elf ke kota membuat kami kehilangan penumpang. Dampaknya langsung ke penghasilan,” ujar salah satu perwakilan supir.

Para supir menilai praktik tersebut bukan hanya melanggar pembagian trayek, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Mereka menyebut kondisi ini membuat angkot semakin terpinggirkan di daerahnya sendiri.

DPRD Dorong Penataan Ulang Trayek

Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahuddin, mengatakan persoalan trayek harus segera ditangani agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di lapangan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu bersikap tegas dalam menegakkan aturan lalu lintas dan angkutan umum.

“Kami mendorong Dinas Perhubungan segera mengambil langkah konkret. Jalur-jalur yang seharusnya steril dari bus dan elf, seperti jalur Baribis, harus ditegakkan aturannya,” kata Iing.

Ia menegaskan, DPRD berpandangan penataan transportasi harus menjamin keadilan bagi seluruh moda, khususnya angkot yang menjadi transportasi rakyat.

Usulan Pengalihan Jalur dan Optimalisasi Terminal

Dalam audiensi tersebut, Komisi III mendorong pengalihan jalur bus dan elf agar tidak lagi masuk ke wilayah perkotaan. Armada diusulkan dialihkan ke jalur Kadipaten–Jatiwangi atau Cigasong–Cikijing.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya mengoptimalkan fungsi terminal. Skema yang didorong adalah angkot berperan mengangkut penumpang dari kawasan permukiman ke terminal, sementara bus dan elf melayani perjalanan dari terminal ke luar kota.

“Pembagian peran antar moda perlu diperjelas agar tidak saling mematikan,” ujar Iing.


Dishub Akui Kendala Kewenangan

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Majalengka mengakui adanya keterbatasan kewenangan, khususnya dalam pengaturan armada bus yang berada di bawah regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, pengawasan elf di lapangan dinilai memerlukan koordinasi lintas instansi.

Meski demikian, Dishub menyatakan akan mengambil langkah jangka pendek, antara lain dengan menerbitkan surat teguran keras kepada bus yang menaikkan penumpang di luar titik resmi, membatasi naik-turun penumpang hanya di terminal atau halte, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Dishub juga menyampaikan rencana melanjutkan renovasi Terminal Cipaku dan Terminal Cikijing sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem transportasi di Kabupaten Majalengka.

Menunggu Implementasi

DPRD Majalengka memastikan akan terus memantau tindak lanjut dari hasil audiensi tersebut. Para supir angkot berharap penataan trayek tidak berhenti pada wacana, tetapi segera diwujudkan dalam kebijakan nyata di lapangan.

“Yang kami inginkan hanya keadilan dalam mencari nafkah,” kata perwakilan supir menutup audiensi.


Pewarta •Eko

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

💛 Dukung Jurnalisme Independen

Besar kecilnya dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Terkini