BREAKING NEWS

Ramai Isu Nikah Siri Dipidana, Akademisi UNMA Tegaskan Pasal 402 KUHP Tak Larang Pernikahan Siri dan Poligami

Rubbya Extrada Yudha, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum UNMA. (Foto: Dok Eko Widiantoro)

Majalemgka, iNet99.id - Polemik mengenai pernikahan siri dan praktik poligami kembali mengemuka seiring mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal 402 yang efektif diterapkan sejak 2 Januari 2026 kerap disalahartikan sebagai aturan yang mempidanakan pernikahan siri. Namun, anggapan tersebut dinilai tidak sepenuhnya tepat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Majalengka (UNMA), Rubby Extrada Yudha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernikahan siri maupun poligami tidak serta-merta dilarang atau dijadikan tindak pidana oleh negara.

“Pengaturan tindak pidana perkawinan dalam KUHP baru harus dipahami secara komprehensif. Pada prinsipnya, perkawinan merupakan perbuatan ibadah yang juga dijamin oleh konstitusi,” ujar Rubby saat memberikan penjelasan terkait Pasal 402 KUHP, Senin (19/1/2026).

Rubby menjelaskan, kunci dalam menafsirkan pasal tersebut terletak pada sudut pandang penilaian, apakah dilihat dari perspektif agama atau dari sudut pandang hukum negara.

“Dalam perspektif agama, pernikahan siri maupun poligami diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan. Dalam perspektif negara, pernikahan siri juga tidak otomatis menjadi tindak pidana selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, unsur pidana dalam Pasal 402 KUHP baru justru berkaitan erat dengan adanya tindakan penipuan atau penyembunyian status perkawinan. Pidana dapat dikenakan apabila seseorang melangsungkan perkawinan baru dengan sengaja menyembunyikan fakta bahwa dirinya masih terikat perkawinan sah, dan perbuatan tersebut dilaporkan oleh pihak yang berhak.

“Perlu dipahami, ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak,” jelasnya.

Pandangan serupa disampaikan Dicky Turmudzy Kushiary, S.H., M.H., rekanan di kantor hukum Rubby Extrada & Partners. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menafsirkan produk hukum secara parsial.

“Pasal 402 tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Harus dibaca secara utuh sampai ayat berikutnya,” kata Dicky.

Dalam Pasal 402 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa pidana dikenakan kepada setiap orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya perkawinan lain yang menjadi penghalang sah. Sementara pada ayat (2) ditegaskan bahwa pidana lebih berat dikenakan apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan tersebut dari pihak lain.

“Jadi, yang menjadikan perbuatan itu sebagai tindak pidana adalah terpenuhinya unsur pada ayat (2), yakni adanya kesengajaan menyembunyikan fakta perkawinan yang sah,” pungkasnya.

Para praktisi hukum pun menilai, peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi regulasi baru, khususnya terkait isu sensitif seperti pernikahan siri dan poligami. (EKO)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

💛 Dukung Jurnalisme Independen

Besar kecilnya dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Terkini