BREAKING NEWS

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Ⓒ Hak cipta foto di bawah ini dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Jakarta, iNet99.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat, 9 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi Prasetyo, seperti dikutip dari berbagai media termasuk Detik.com dan Kompas.com.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus (stafsus) Menag pada masa tersebut, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Pada masa kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut dibagi secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.


Padahal, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut diduga merugikan ribuan calon jemaah haji reguler yang telah mengantre panjang (ada yang lebih dari 14 tahun), sehingga sekitar 8.400 jemaah reguler gagal berangkat meski ada kuota tambahan.

KPK menduga adanya kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp 1 triliun (masih dalam proses penghitungan detail oleh Badan Pemeriksa Keuangan/BPK). Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini juga dilakukan menjelang berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan pihak terkait lainnya (yang diberlakukan sejak 11 Agustus 2025 selama enam bulan).

KPK menyatakan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan secepatnya untuk menjaga efektivitas penyidikan. "Tentu secepatnya, karena KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif," tambah Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus ini pada Agustus 2025, dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk Yaqut Cholil Qoumas sendiri (beberapa kali sebagai saksi sebelum naik status menjadi tersangka).
Respons dari pihak terkait:

PBNU menyatakan kasus ini bersifat pribadi dan tidak terkait organisasi.
Kuasa hukum Yaqut menyatakan kliennya akan kooperatif dan menghormati proses hukum, serta menegaskan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menambah daftar mantan Menag yang terseret dugaan korupsi di sektor haji, setelah sebelumnya Said Agil Siradj dan Suryadharma Ali.

Penyidikan masih berlangsung, dan KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. KPK juga terus berkoordinasi dengan BPK untuk finalisasi nilai kerugian negara.


Sumber: Kompas.com, Detik.com, Antara News, Tempo.co (berita terbit 9-10 Januari 2026). Tetap pantau update resmi dari KPK untuk informasi lebih lanjut, ya bos!

Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Haji&Umroh Korupsi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini