BREAKING NEWS

Heboh! Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara Seumur Hidup Gara-Gara UU Tipikor? Ini Kata Mantan Pimpinan KPK!

Poto ngopibareng.id

JAKARTA, iNet99.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, pada Rabu (18/6/2025). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan DPR serta keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024.


Perkara ini mengujikan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang pada pokoknya berisi ketentuan yang menjerat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu.


Pemohon menghadirkan Ahli Hukum Chandra M Hamzah yang juga mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009. Menurut Chandra, Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, dan Pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” menimbulkan problematika.


Chandra menjelaskan, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut. Sebab, penjual pecel lele termasuk “setiap orang” yang melakukan perbuatan “melawan hukum” dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki, kemudian penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau “memperkaya diri sendiri” dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula “merugikan keuangan negara”.


“Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.


Sementara itu, dia mengatakan, Pasal 3 UU Tipikor pun memuat frasa “setiap orang” yang dapat mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup. Padahal juga, ketentuan ini telah menegaskan adanya jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


“Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi. Kemudian yang kedua, merevisi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, ‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” tutur Chandra.


Di samping itu, Pemohon juga menghadirkan Ahli Keuangan Amien Sunaryadi yang juga mantan wakil ketua KPK periode 2003-2007. Amien mengatakan, berdasarkan data survei menyebutkan jenis korupsi yang paling banyak terjadi di lapangan ialah suap. Dia juga menyebutkan, aparat penegak hukum di Indonesia itu lebih banyak mengejar korupsi jenis merugikan keuangan negara.


“Cara kerja aparat penegak hukum dan juga pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi, karena korupsi yang paling banyak adalah suap, korupsi yang ditulis di Undang-Undang yang berlaku Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah suap tapi yang dikejar-kejar merugikan keuangan negara,” kata Amien.


Sebagai informasi, Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dimohonkan Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (2016-2017) Syahril Japarin (Pemohon I), Mantan Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari (Pemohon II), serta Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (Pemohon III). Para Pemohon memohon Mahkamah agar ada syarat bagi tersangka atau terdakwa yang dikenakan sanksi pidana/denda dalam ketentuan norma yang diuji tersebut.


Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah menjatuhkan putusan alternatif agar menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” atau “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan,” atau “memperkaya diri secara langsung atau tidak langsung dan orang lain atau suatu korporasi”; menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor”, atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan” atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara langsung atau tidak langsung, dan orang lain, atau suatu korporasi”; dan menyatakan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Sidang ini juga diselenggarakan bersamaan untuk Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Hotasi Nababan. Pemohon merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang setelah menjalani proses persidangan kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2013. Namun, berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi pada 2014/2015, Hotasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga Pemohon dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.


Menurut Pemohon yang kala itu menjabat Direktur PT Merpati Nusantara Airline telah terbukti dirinya dalam fakta persidangan beritikad baik menjalankan perusahaan milik negara tersebut dan tidak ada mens rea atau niat jahat dalam dirinya untuk merugikan keuangan negara. Menurut dia, penerapan hukum pasal-pasal a quo menimbulkan permasalahan karena faktanya telah terjadi pergeseran praktik dengan menjerat setiap orang yang dalam kasusnya ada kerugian negara menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Padahal, kata Hotasi, kerugian keuangan atau perekonomian negara yang timbul bukan dari perbuatannya dalam memberikan uang.


Dia mengatakan proses pembuktian perkaranya hanya ditarik dari fakta-fakta yang terpisah dan tidak saling bersesuaian dirajut sedemikian rupa untuk menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor meskipun bentuk kesalahan pelaku dimaknai dengan cara yang sangat luas. Pemohon menuturkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus menuangkan secara eksplisit rumusan delik untuk kesengajaan (opzet) yang dalam hal ini bentuk kesengajaannya adalah kesengajaan sebgai maksud sehingga bahasa perumusan dalam suatu undang-undang harus berbunyi "setiap orang dengan maksud dst…".


Akibat rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tersebut tidak memuat rumusan dengan maksud merugikan keuangan atau perekonomian negara, Pemohon dipidana meskipun tidak dapat dibuktikan jika Pemohon dengan sengaja/dengan niat jahat/mens rea merugikan keuangan atau perekonomian negara dan mendapatkan keuntungan. Padahal kerjasama tersebut dilakukan Pemohon adalah murni sebagai keputusan bisnis untuk menyelamatkan keuangan PT MNA, yang sudah diambil dengan itikad baik sesuai prosedur dan prinsip Business Judgement Rules (BJR), tanpa benturan konflik/kepentingan maupun kick-back untuk Pemohon.


Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa "secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum". Selain itu Pemohon memohon agar Mahkamah juga menyatakan frasa "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan".


Sumber mkri.id


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

💛 Dukung Jurnalisme Independen

Besar kecilnya dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Terkini