Terbongkar! Napi di Cipinang Dalangi Perdagangan Anak Lewat Akun X
0 menit baca
![]() |
| Konferensi Pers Kasus TPPO terhadap Anak di Bawah Umur di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). Foto: kumparan |
INET99.ID - Praktik perdagangan anak secara daring berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya. Ironisnya, jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Kasus ini mencuat berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat memantau aktivitas di media sosial, polisi menemukan akun X (dulu Twitter) bernama “Priti 1185”, yang mempromosikan grup open BO pelajar Jakarta.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan bahwa akun tersebut terhubung dengan grup-grup Telegram yang memperjualbelikan konten dan jasa eksploitasi seksual terhadap anak.
“Terhadap kasus ini kami telah mengamankan, mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN,” kata Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/7). Dikutip dari kumparan.
Sebelumnya pelaku AN telah divonis 9 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman selama 6 tahun atas kasus yang sama.
Eco menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan lewat metode penyamaran atau undercover buy. Polisi berhasil menyelamatkan dua anak korban eksploitasi seksual di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa pelaku AN mengendalikan aktivitas ini dari dalam penjara.
“2 Orang anak ini sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023. Dan berapa kali dia diperdagangkan ini keterangan daripada korban sudah lupa karena minimal dalam 1 minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator-predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut,” kata Eco.
AN diduga berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Ia kemudian menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial dengan iming-iming bayaran Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta sekali melayani pelanggan.
Setelah korban setuju, pelaku membuat grup Telegram dan mengiklankan anak-anak tersebut dengan mengenakan seragam sekolah.
“Si pelaku akan menghubungi korban anak dan mempertemukan pelaku yang mengeksploitasi atau pelanggan tadi dengan si anak di hotel yang sudah ditentukan atau disepakati,” ungkap Eco.
“50 Persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas,” tambahnya.
Eco mengungkapkan, kedua korban anak berasal dari keluarga broken home dan hidup tanpa pengawasan orang tua.
“Artinya orang tuanya sudah antara bapak dan ibunya sudah tidak bersama-sama dan anak ini sudah dilepas oleh orang tuanya. Jadi dia hidup sendiri,” katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk promosi.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP baru, Pasal 4 jo Pasal 30 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara maksimal 3 tahun hingga 15 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini masih didalami, termasuk soal bagaimana pelaku bisa mengoperasikan bisnis ini dari balik jeruji.
“Terhadap bagaimana pelaku bisa melakukan atau mengendalikan pekerjaan ini dari dalam lapas akan kami lakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang,” tutupnya.
Dilansir dari kumparan
