BREAKING NEWS

Pasutri di Jambi Bacok Pemilik Warung dan Rampas Emas Rp70 Juta, Ditangkap di Rumah Sendiri

 

Kapolsek Pauh Iptu Afandi Anora saat ekspose kasus perampokan dengan dua pelaku di antaranyan pasangan suami istri. (Foto: MPI/Nanang F)

INET99.ID – Aksi perampokan disertai kekerasan terjadi di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Lima pelaku, termasuk pasangan suami istri berinisial IR (35) dan MR (34), nekat menyerang pemilik warung berinisial ND alias ML (33) pada dini hari di bulan Mei 2025. Aksi tersebut dilakukan secara terencana bersama tiga rekannya, dengan memanfaatkan momen saat korban bersiap melayani pembeli.

Dikutip dari iNews, Perampokan bermula saat salah satu pelaku, ZD, berpura-pura hendak membeli sembako sekitar pukul 05.00 WIB. Begitu korban membuka pintu warung, pelaku IR langsung menyerang secara brutal. Aksi ini sontak mengejutkan warga sekitar dan menyebabkan korban mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku. Polisi kini tengah mendalami motif dan jaringan di balik kejahatan tersebut.

“Ketika korban membuka warung dan melayani pembeli ZD, tiba-tiba korban dipukul dan dibacok orang tak dikenal, hingga kalung emas yang dipakai dirampas,” ujar Kapolsek Pauh Iptu Afandi Anora, Selasa (1/7/2025).

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka bacok di tangan dan pukulan di bagian kepala. Setelah melumpuhkan korban, para pelaku langsung merampas perhiasan berupa kalung dan gelang emas milik korban dengan total nilai sekitar 10 mayam atau setara Rp70 juta, sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan korban, tim gabungan yang terdiri atas Resmob Polda Jambi, Macan Pseko dan Macan Pauh berhasil membekuk para pelaku. IR ditangkap di kediamannya di Desa Batu Ampar. Sementara tiga pelaku lain yakni DB alias Tika (35), AS (43) dan ZB (48) ditangkap di lokasi berbeda.

Pasutri IR dan MR termasuk pelaku utama dalam aksi sadis tersebut. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp6,8 juta dan Rp2,5 juta, serta sebuah telepon genggam.

Para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pauh dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2, dan 4 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta dalam kejahatan.

Para tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Iptu Afandi.


Dilansir dari iNews


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini