BREAKING NEWS

Sound Horeg Diharamkan! Ketua PBNU Bongkar Dampak Buruk yang Selama Ini Diabaikan!

Poto ilustrasi Sound Horeg.

INET99.ID - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fahrur Rozi, akhirnya angkat bicara terkait polemik fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan salah satu pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa langkah pengharaman tersebut bukan tanpa alasan. Banyaknya mudarat yang ditimbulkan menjadikan sound horeg patut ditolak secara moral dan sosial.

Menurutnya, penggunaan sound horeg yang berlebihan telah banyak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tidak hanya mengganggu ketenangan lingkungan, tapi juga seringkali menjadi pemicu tindakan yang bertentangan dengan nilai agama. 

Fahrur Rozi menyebut bahwa hal-hal seperti mabuk-mabukan, joget tidak senonoh hingga aksi paragoy menjadi contoh nyata maksiat yang difasilitasi oleh sound horeg.

“Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain, dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paragoy dan sejenisnya, tentu bisa menjadi haram,” jelasnya kepada awak media pada Sabtu, 5/06/2025.

Pernyataan ini mendapat dukungan dari banyak kalangan, terutama warga yang selama ini merasa terganggu dengan maraknya pesta rakyat yang tidak terkendali.

Fahrur Rozi juga mengingatkan bahwa dakwah kultural harus tetap dijaga dalam koridor akhlakul karimah. Menurutnya, bukan berarti NU anti hiburan, tapi segala bentuk hiburan yang melampaui batas, apalagi merusak tatanan sosial, wajib ditertibkan.

Fenomena sound horeg sendiri dalam beberapa tahun terakhir memang makin menjamur, khususnya di acara hajatan seperti pernikahan atau khitanan.

Dengan speaker super besar dan dentuman bass mengguncang, banyak masyarakat menyambutnya sebagai hiburan murah meriah. Namun di balik kesenangan sesaat, ada masalah serius yang kerap kali diabaikan.

Sound horeg tidak hanya soal musik keras. Ia kerap menjadi magnet bagi kerumunan yang tidak terkontrol, membuka peluang bagi konsumsi alkohol, pergaulan bebas, bahkan tindak kriminal ringan.

Beberapa daerah sudah mulai membatasi penggunaan sound horeg karena alasan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Namun, belum semua wilayah memiliki regulasi yang tegas.

Dalam konteks agama, penggunaan sound horeg dengan muatan negatif jelas bertentangan dengan prinsip menjaga adab dan ketenangan. Hiburan dalam Islam dibolehkan selama tidak mengandung unsur maksiat, apalagi merugikan orang lain.

Jika sound horeg menjadi jalan terbukanya perbuatan dosa, maka sudah sepatutnya ia ditolak secara hukum maupun sosial.

Masyarakat kini dihadapkan pada pilihan: membiarkan budaya hiburan yang merusak terus berkembang, atau mengambil sikap bijak demi ketentraman bersama.

Pernyataan Ketua PBNU Fahrur Rozi menjadi titik refleksi, bahwa tidak semua yang menghibur itu baik, dan tidak semua yang populer itu pantas dilestarikan. Saatnya kembali pada nilai-nilai yang mendidik, bukan hanya menghibur.


Editor •andi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini