BREAKING NEWS

Kejari Geledah Kantor PT SMU Majalengka, Uang Rp132 Juta Disita!

Petugas Kejari Majalengka saat geledah kantor PT SMU. Dok : Kejari Majalengka




Majalengka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggeledah kantor PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), Senin (14/7/2025). BUMD milik Pemkab Majalengka itu tengah diselidiki terkait dugaan korupsi sewa lahan milik daerah.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita 317 dokumen penting, satu unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp132.612.800.

 "Uang itu berasal dari sewa tanah yang tidak masuk ke kas daerah. Harusnya jadi PAD," ujar Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, kepada wartawan.


Rinciannya, Rp100,6 juta diduga hasil sewa tanah tahun 2023–2024 yang disalahgunakan oknum di PT SMU. Sementara Rp31,9 juta lainnya dipungut dari petani penggarap tanpa dasar hukum alias ilegal.

Kejari menduga penyalahgunaan lahan milik Pemkab Majalengka ini sudah terjadi sejak 2014. Tanah eks bengkok dan titisara disewakan ke pihak ketiga, tapi hasilnya tak masuk ke kas daerah.

 “Total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,35 miliar,” tegas Wawan.

Saat ini penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan sejak 21 Januari 2025. Belum ada tersangka, namun Kejari terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum internal BUMD.


Pewarta •Eko
Editor •Andi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini