Dokter Puskesmas di Cirebon Ditahan Usai Diduga Cabuli Bawahannya di Ruang Pemeriksaan
![]() |
Oknum dokter di Cirebon, tersangka pelecehan seksual terhadap bawahannya ditahan Polresta Cirebon. (Foto: Muslimin). |
CIREBON, INET99.ID – Seorang dokter berinisial TW (46), yang bertugas di salah satu Puskesmas Pembantu wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, resmi ditahan pihak kepolisian. Penahanan ini menyusul penetapan TW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang tenaga kesehatan perempuan yang merupakan bawahannya di tempat kerja.
Kasus ini terungkap setelah suami korban melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon pada Februari 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi-saksi, serta pelaku. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan pencabulan.
Berdasarkan hasil penyidikan, TW diduga telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali terhadap korban. Tindakan tidak senonoh itu diduga dilakukan di ruang pemeriksaan, saat korban sedang menjalankan tugas piket. TW disebut melakukan perabaan dan peremasan terhadap bagian tubuh korban tanpa persetujuan, yang membuat korban merasa trauma dan tertekan secara psikologis.
Pihak Polresta Cirebon telah menahan TW untuk proses hukum lebih lanjut dan menjeratnya dengan pasal terkait pencabulan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan. Kasus ini menuai sorotan publik dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan di lingkungan kerja dari tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual.
“Saya menyesal, Bu, Saya bertanggung jawab. Saya enggak akan mengulangi lagi. Saya sudah punya keluarga, dua anak,” ucap TW saat diinterogasi langsung oleh Kombes Sumarni.Dikutip dari inews.
Meski mengakui perbuatannya terhadap korban, TW membantah tudingan lain yang mencuat selama penyelidikan. Dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, TW secara tegas menyangkal memiliki kebiasaan menonton film porno, yang sempat disebut-sebut sebagai latar pemicu perilaku cabulnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Cirebon, Mukhtaruddin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap tersangka TW hingga tuntas. Ia menyatakan komitmennya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau sudah ada laporan dan tersangka telah ditetapkan, maka dugaan perbuatan itu benar adanya. Kami akan terus mendampingi korban,” tutur Mukhtaruddin.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. “Saat ini baru satu korban yang kami dampingi. Tapi bisa saja akan muncul korban lainnya seiring berjalannya proses hukum,” katanya.
Dia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. “Korban hanya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencuat di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang tenaga kesehatan perempuan yang bertugas di salah satu Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan diduga menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan dari atasannya sendiri. Tindakan tak senonoh tersebut terjadi di lingkungan kerja, sehingga menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang sehari-hari menjalankan tugas sebagai tenaga medis.
Kasus ini kini ditangani secara serius oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim kuasa hukum korban, terduga pelaku yang berinisial TW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2025. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan cukup bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Editor Andi