![]() |
Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana Curas. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia) |
Majalengka, iNet99.id - Komplotan begal sadis kembali membuat geger masyarakat Majalengka. Aksi brutal mereka terekam dalam tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Dalam setiap aksinya, para pelaku dikenal nekat dan kejam—mereka tak segan melukai korban yang mencoba melawan. Salah satu korban bahkan mengalami luka bacokan serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Aksi para pelaku terjadi menjelang tengah malam hingga dini hari, menyasar jalanan sepi. Mereka memepet kendaraan korban, lalu mengacungkan senjata tajam. Jika korban melawan, bacokan menjadi jawabannya. Kecepatan dan kekejaman menjadi ciri khas kelompok ini.
"Ini bukan cuma pencurian. Ini sudah menyangkut nyawa manusia. Mereka membacok tanpa ampun hanya demi motor dan ponsel,” ujar seorang warga yang menjadi korban kebrutalan mereka.
Yang membuat publik semakin terhenyak, salah satu dari pelaku ternyata adalah seorang calon pengantin. Alih-alih menabung untuk masa depan, ia justru memilih jalan hitam. Keluarga dan calon istrinya pun syok berat saat mendengar kabar penangkapannya.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa ketiga kejadian pada 8, 12, dan 13 Juni 2025 menunjukkan pola kejahatan yang serupa. Para pelaku diduga telah merencanakan aksinya secara sistematis dan matang.
Namun sepandai-pandainya mereka menyusun strategi, tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka akhirnya berhasil mengendus jejak mereka. Setelah pengintaian ketat selama beberapa hari, para pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan berarti.
Salah satu pelaku yang merupakan calon pengantin, menangis saat digelandang ke kantor polisi.
"Maaf... aku gagal jadi suami yang baik," lirihnya di hadapan penyidik.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang mengancam keselamatan warga. Ia menyatakan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukumnya dari aksi premanisme.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi begal yang meresahkan. Apalagi yang sudah berani melukai korban dengan senjata tajam. Ini bukan sekadar pencurian, ini aksi yang nyaris merenggut nyawa," tegas Kapolres, Selasa (17/6/2025). Dikutip dari Times Jabar
Kini, keempat pelaku mendekam di balik jeruji besi. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti motor hasil kejahatan dan clurit. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya di atas lima tahun penjara.
Akibat perbuatannya itu, nasib tragis menimpa sang calon pengantin. Bukannya berdiri di pelaminan bersama kekasih hati, ia kini menanti hari persidangan di ruang pengadilan.
Red.