BREAKING NEWS

Viral! Vila Tempat Ibadah Diserang Warga di Sukabumi, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Warga dan Forkopimda bersihkan bekas puing vila yang dijadikan rumah ibadah di Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa

INET99.ID – Polisi resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret para pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Insiden intoleransi ini mencuat setelah sekelompok orang mendatangi vila yang menjadi lokasi pertemuan keagamaan tersebut.

Ketujuh tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari merusak pagar vila, kendaraan bermotor, hingga perlengkapan ibadah milik peserta retret. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut guna menegakkan keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang.

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pum telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ujar Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dalam keterangannya, Selasa (1/7).

Dikutip dari Kumparan, Kapolres Sukabumi AKBP Rudi Setiawan menjelaskan bahwa peristiwa perusakan vila terjadi pada Jumat (27/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pemilik vila bernama Ninna (70) sedang menggelar kegiatan keagamaan berupa retret bersama sekitar 36 jemaat, termasuk anak-anak dan pendampingnya. Kegiatan ini rupanya memicu respons dari masyarakat yang mempertanyakan legalitas dan izin penggunaan vila untuk acara tersebut.

Menurut Rudi, warga sempat melaporkan hal ini kepada Kepala Desa Tangkil untuk meminta klarifikasi dari Ninna terkait izin kegiatan, namun tidak mendapat tanggapan. Merasa tidak diindahkan, sejumlah warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu akhirnya mendatangi vila dan melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan keagamaan tersebut. Aksi tersebut berujung pada perusakan fasilitas vila, termasuk pagar dan kaca rumah.

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 unit mobil Ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50 juta," ujar Rudi.

AKBP Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat guna mengungkap motif dan memastikan penanganan kasus berjalan transparan serta sesuai hukum yang berlaku.

“Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari manapun dan agama apa pun itu,” pungkasnya.


Dilansir dari ⏩Kumparan


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini