![]() |
Kuasa hukum DPC PDIP Majalengka, H. Indra Sudrajat dalam sesi konpersi pers di PN Majalengka |
Majalengka, iNet99.id – Sidang gugatan Hamzah Nasyah terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memasuki babak akhir. Putusan akhir dari sengketa ini dijadwalkan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka pada 12 Juli 2025 mendatang.
Hamzah menggugat PDIP setelah diberhentikan sebagai kader atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin partai. Namun, PDIP melalui kuasa hukumnya, Indra Sudrajat, menegaskan pemecatan tersebut telah sah dan sesuai prosedur internal partai.
“Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan dengan hati nurani demi keadilan serta menjaga proses demokrasi,” ujar Indra dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).
Kesaksian Adik Kandung dan Bukti Kampanye
Salah satu momen menarik dalam persidangan adalah hadirnya Aan Subarnas, adik kandung Hamzah, sebagai saksi. Meski sempat diprotes karena kedekatan keluarga, kesaksiannya tetap diterima dan disumpah Majelis Hakim.
Dari kesaksian tersebut, terungkap bahwa Hamzah sempat hadir dalam kampanye pasangan calon bupati yang bukan diusung PDIP pada 17 November 2024. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius oleh partai.
“Sebagai mantan anggota DPRD, ketua PAC, dan kader, tindakan itu jelas melanggar etik dan disiplin,” kata Indra.
Dari Rapat Dua Pilar hingga Pemecatan Resmi
Indra menjelaskan, pemecatan Hamzah bermula dari rapat dua pilar DPC PDIP Majalengka pada 6 Desember 2024, yang menemukan ada kader tak mendukung pasangan resmi partai, Karna Sobahi–Koko Suyoko. Rapat pleno kemudian mengusulkan pemecatan empat kader, termasuk Hamzah, yang diajukan ke DPP melalui DPD PDIP Jawa Barat.
“Dari empat yang diusulkan, hanya Hamzah yang memenuhi panggilan klarifikasi. Namun dia tak memanfaatkan kesempatan membela diri selama tujuh hari yang diberikan DPP,” jelasnya.
Akhirnya, surat resmi pemecatan dikeluarkan DPP PDIP pada 31 Januari 2025.
Bantah Motif Politik dan Isu Tanda Tangan Palsu
Indra juga membantah tudingan bahwa pemecatan Hamzah berkaitan dengan rencana pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Ia menegaskan, saat proses pengusulan pemecatan dilakukan, anggota DPRD almarhum Edi Anas masih hidup.
Soal tuduhan tanda tangan palsu Ketua Umum Megawati dan Sekjen DPP PDIP dalam surat pemecatan, Indra menyebut hal itu tak berdasar.
“Tuduhan itu menghina integritas Majelis Hakim. Kuasa hukum DPP hadir di semua sidang dengan surat kuasa resmi,” ujarnya.
PDIP Minta Kader Tetap Tenang dan Hormati Proses Hukum
PDIP berharap seluruh kader tidak terpancing isu liar yang beredar dan tetap menjaga marwah partai menjelang putusan pengadilan.
“Apapun hasilnya, kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk kasasi jika perlu. Marwah partai harus dijaga demi tegaknya demokrasi,” tutup Indra.
Pewarta : Eko
Editor : jhon
Copyright @2025 iNet99.id