Tiga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Majalengka Ditangkap, Enam Orang Masuk DPO

konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih, Markas Komando Polres Majalengka, Senin (2/11/2026), Foto tribratanews

MAJALENGKA, iNET99.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan disertai ancaman senjata tajam terhadap seorang mahasiswa di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, enam orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut telah teridentifikasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih, Markas Komando Polres Majalengka, Senin (2/11/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas.

Tiga orang yang telah diamankan masing-masing berinisial D.M. (34), A.S. (22), dan R.H. (20). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya.

Adapun korban dalam peristiwa tersebut merupakan seorang mahasiswa bernama Wildan (27), warga Blok Kamis, Desa Panjalin Kidul. Selain Wildan, seorang rekannya bernama Yoga juga menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami sejumlah luka memar dan lecet di tubuhnya.

Kapolres Majalengka menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir jalan Blok Kamis, RT 001/RW 007, Desa Panjalin Kidul.

Kejadian bermula ketika Wildan sedang berkumpul bersama sekitar sepuluh orang rekannya. Secara tiba-tiba, kelompok yang diperkirakan berjumlah sebelas orang mendatangi mereka. Korban diketahui mengenali beberapa orang dari kelompok tersebut.

Situasi kemudian memanas setelah sepeda motor yang dikendarai tersangka D.M. ditabrakkan ke arah kelompok korban hingga memicu cekcok mulut.

"Tanpa banyak bicara, sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka D.M langsung ditabrakkan ke arah kelompok korban. Setelah itu terjadi cekcok mulut, dan tersangka Rahmat alias Mamat langsung menyerang korban dengan menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah kepala," ujar AKBP M Aldy Sulaiman.

Beruntung, sabetan celurit tersebut tidak mengenai kepala korban. Senjata tajam itu justru mengenai pintu besi kios, sedangkan bagian gagangnya membentur kepala Wildan.

Melihat penyerangan tersebut, salah seorang rekan pelaku berinisial Daus berinisiatif merampas celurit dari tangan pelaku untuk menghentikan aksi penyerangan.

Namun, kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Tersangka A.S. diduga ikut melakukan pemukulan terhadap Wildan menggunakan tangan kosong. Sementara itu, D.M. disebut melemparkan botol minuman keras ke arah korban.

Aksi kekerasan tersebut juga menyasar Yoga, salah seorang rekan Wildan. Ia turut menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka memar dan lecet di sejumlah bagian tubuh sebelum akhirnya peristiwa tersebut dilerai warga sekitar.

Setelah menerima laporan, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap para terduga pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tiga orang di tempat persembunyian mereka. Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah sweater, satu celana panjang bermotif loreng, dan satu unit telepon genggam.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Majalengka juga menegaskan bahwa pihaknya masih memburu enam orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian.

"Saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka. Kami menegaskan kepada enam pelaku lainnya yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku premanisme dan kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat Majalengka," tegas Kapolres Majalengka.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini