Penyadapan Ilegal Diduga Sasar Presiden Prabowo, Ormas, LSM hingga Media, Listyo Sigit dan Dua Perwira Polri Jadi Tersangka

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,Foto Kompas.com
JAKARTA, iNET99.id – Bareskrim Polri mengungkap sejumlah pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal dalam perkara dugaan tindak pidana illegal access. Sasaran tersebut disebut tidak hanya mencakup Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga kalangan pengusaha.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Informasi ini dilansir dari pemberitaan detikNews.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku terhadap sejumlah nomor telepon milik berbagai kalangan.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata Asep.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dugaan penyadapan yang sedang ditangani penyidik memiliki sasaran dari berbagai latar belakang, mulai dari lingkungan pemerintahan hingga masyarakat sipil.

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Asep menyebut, sebanyak 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli telah dimintai keterangan guna membantu proses penyidikan.

Selain memeriksa saksi, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

"Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ujar Asep.

Penyitaan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan aktivitas penyadapan ilegal dan akses tanpa hak yang tengah diusut.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum di Bareskrim Polri. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghapus hak para tersangka untuk memperoleh perlindungan serta menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Andi
Sumber: Detikcom


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini