ADVERTISEMENT
Iklan

KPK Temukan Chat Diduga Terkait Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Petugas KPK membawa koper usai menggeledah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

BEKASI, iNet99.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri. Salah satu temuan tersebut disebut memberikan petunjuk mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara ATR/BPN.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Barang bukti elektronik tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik. KPK akan mendalami isi bukti tersebut untuk mengetahui lebih jauh peran Lampri dalam perkara yang sedang ditangani.

Menurut Budi, analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik juga diperlukan untuk membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh. Dengan demikian, temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan kesimpulan akhir mengenai aliran uang dalam perkara tersebut.

Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada hari yang sama. Dari kantor perusahaan tersebut, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan antara lain di ruangan Dirjen PPTR Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

KPK kemudian melakukan rangkaian penggeledahan lanjutan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pernyataan tersebut merupakan keterangan KPK dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK sebelumnya juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik masih mendalami aliran uang, hubungan antarpihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dengan ditemukannya barang bukti elektronik yang disebut memberikan petunjuk dugaan aliran uang di rumah Lampri, penyidik KPK kini memiliki bahan tambahan untuk dianalisis. KPK masih akan menelaah bukti tersebut guna mendalami peran masing-masing pihak dan menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.

iNet99.id
📰 Sumber: kumparan
🖋️ Editor: Andi Setiadi
🛡️ VERIFIED
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini