KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta Timur, Usut Dugaan Suap HGB ATR/BPN


JAKARTA, iNet99.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di salah satu pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan.

“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9).

Budi menjelaskan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK menyatakan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada publik.

KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti serta petunjuk yang dapat membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang telah diperiksa maupun pihak lain yang kemungkinan memiliki peran dalam perkara tersebut.

“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” ujar Budi.

Penggeledahan terhadap kantor Summarecon tersebut dilakukan sehari setelah KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). Tiga ruangan pejabat eselon I yang digeledah yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Selain tiga ruangan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan direktorat terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan HGB.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Selain Adrianto, KPK menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka. Mereka ditahan KPK setelah penetapan tersangka.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dari rangkaian OTT. Penyidik masih mendalami dugaan aliran uang, hubungan antarpihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan di kantor Summarecon menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Karena perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan, berbagai dugaan yang muncul tetap harus merujuk pada keterangan dan proses hukum KPK sampai nantinya terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

iNet99.id
📰 Sumber: kumparan
🖋️ Editor: Andi Setiadi
🛡️ VERIFIED
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini