5 Pejabat Lapas Cibinong Termasuk Kalapas Dinonaktifkan, Ombudsman Temukan Hunian Napi Berfasilitas Mewah
0 menit baca
JAKARTA, iNet99.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan sementara lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan adanya dugaan narapidana yang menempati hunian dengan fasilitas mewah berstandar apartemen di area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Salah satu pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. Empat pejabat struktural lainnya juga turut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan keputusan tersebut saat melakukan pemeriksaan langsung ke Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).
Rudi mengatakan, pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Tim internal Kemenimipas juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.
"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," ujar Rudi kepada wartawan.
Rudi menegaskan, kelima pejabat tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan oleh pengawas internal Kemenimipas.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi di dalam Lapas Cibinong.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan Kemenimipas memiliki aturan, kode etik, hingga hukuman dinas untuk menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh oknum.
"Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut juga akan mendalami bagaimana hunian dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen tersebut bisa berada di area Lapas Cibinong dan digunakan oleh narapidana.
Rudi memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan untuk mengungkap kondisi sebenarnya serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi.
Editor: Andi
