Ateng Sutisna Dorong PT Agrinas Gandeng Koperasi Petani Sawit, Bukan Jadikan Petani Sekadar Vendor Program B50
0 menit baca
JAKARTA, iNet99.id – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengusulkan agar pengelolaan kebun sawit hasil penertiban kawasan hutan dijalankan melalui pola kemitraan yang setara antara PT Agrinas Palma Nusantara dengan pekebun sawit mandiri. Menurutnya, petani harus ditempatkan sebagai mitra utama, bukan hanya sebagai pemasok tandan buah segar (TBS), kontraktor panen, maupun penyedia tenaga kerja.
Usulan tersebut disampaikan Ateng dalam audiensi Komisi XII DPR RI bersama Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), serta sejumlah organisasi petani sawit pada Senin (13/7). Pertemuan itu membahas berbagai aspirasi mengenai tata kelola industri sawit yang nantinya akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM sebagai bahan penyempurnaan kebijakan, khususnya untuk mendukung implementasi program biodiesel B50.
Ateng menegaskan dirinya mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan serta mengembalikan penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Meski demikian, ia menilai proses penertiban tersebut harus dibarengi dengan tata kelola yang menjamin keadilan sosial, kepastian hukum, serta manfaat ekonomi bagi petani sawit, pekerja perkebunan, dan masyarakat di sekitar kawasan.
“Negara tidak boleh mengganti satu bentuk penguasaan yang eksklusif dengan bentuk lain yang tetap meminggirkan rakyat. Penertiban harus menjadi momentum membangun tata kelola sawit yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ateng mengusulkan agar PT Agrinas Palma Nusantara membangun pola kemitraan bersama koperasi produsen petani sawit yang sah, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, model tersebut lebih sesuai dengan prinsip kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan sekaligus memperkuat posisi petani dalam rantai nilai industri sawit nasional.
Ia juga menyoroti skema vendoring yang tengah dipersiapkan PT Agrinas untuk mengelola lebih dari 130 ribu hektare kebun sawit rakyat di kawasan hutan. Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi solusi operasional sementara, namun tidak semestinya dijadikan skema permanen.
“Petani tidak boleh berhenti sebagai vendor. Mereka harus memiliki akses terhadap kelembagaan, pembagian manfaat, peningkatan kapasitas, hingga kesempatan masuk ke hilirisasi industri sawit,” tegasnya.
Selain itu, Ateng mengingatkan pemerintah agar mewaspadai kemungkinan masuknya kembali pengelola lama melalui berbagai bentuk kontrak baru. Ia menilai setiap bentuk kerja sama harus dilakukan secara transparan, didukung proses due diligence yang memadai, serta diawasi secara terbuka agar tidak terjadi praktik penguasaan lama dengan wajah baru.
Untuk memperkuat tata kelola tersebut, Ateng mendorong pemerintah bersama Komisi XII DPR RI, BP BUMN, dan PT Agrinas Palma Nusantara segera menyusun kerangka kebijakan yang menjamin pengakuan koperasi petani sebagai mitra utama.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan data pengelolaan lahan, perlindungan hak pekerja lokal, tata niaga TBS yang berkeadilan, serta penyelesaian konflik agraria secara partisipatif. Aspirasi tersebut sejalan dengan masukan Sawit Watch dan SPKS yang menginginkan petani menjadi pelaku utama dalam industri sawit, bukan sekadar pemasok bahan baku.
Menurut Ateng, keberhasilan program biodiesel B50 tidak hanya ditentukan oleh kesiapan industri hilir, tetapi juga bergantung pada penguatan sektor hulu. Ia mengingatkan bahwa jutaan hektare kebun sawit rakyat hingga kini belum terintegrasi secara optimal dalam rantai pasok biodiesel nasional.
“Program B50 akan jauh lebih berkelanjutan apabila dibangun di atas koperasi pekebun yang kuat, produktif, dan memiliki daya tawar. Dengan begitu, petani dapat menjadi bagian dari industri biodiesel nasional dan memperoleh manfaat yang adil dari transisi energi,” pungkasnya.
