 |
| Stablecoin dalam UU No 4 Tahun 2026 Indonesia, aturan OJK dan Bank Indonesia tentang aset kripto serta larangan penggunaan stablecoin sebagai alat pembayaran resmi. |
JAKARTA, inet99.id – Jagat media sosial dan komunitas aset kripto tengah ramai membahas beredarnya potongan dokumen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyebut "stablecoin yang digunakan sebagai alat transaksi". Potongan dokumen tersebut memunculkan berbagai spekulasi, termasuk anggapan bahwa stablecoin kini telah diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Namun setelah menelusuri dokumen resmi undang-undang tersebut, fakta yang ditemukan justru berbeda dengan berbagai narasi yang beredar di media sosial.
Dokumen yang viral tersebut memang merupakan bagian dari Penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam penjelasan Pasal 213 disebutkan berbagai aktivitas aset keuangan digital yang mencakup tokenisasi, penawaran perdana aset digital, stablecoin, staking, pinjam-meminjam aset kripto, gadai aset kripto, hingga transaksi derivatif berbasis aset kripto.
Pada angka 3 secara eksplisit disebutkan bahwa stablecoin dapat digunakan sebagai alat transaksi setelah memperoleh rekomendasi dari bursa dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, pada bagian yang sama terdapat penjelasan yang sangat penting dan sering kali tidak ikut ditampilkan dalam unggahan media sosial.
Dalam dokumen resmi tersebut ditegaskan bahwa "Stablecoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran secara langsung. Penggunaan stablecoin sebagai alat transaksi tidak dimaknai sebagai alat pembayaran."
Artinya, penggunaan stablecoin dalam aktivitas transaksi tertentu yang berada dalam ekosistem aset digital tidak serta-merta menjadikan stablecoin sebagai alat pembayaran yang sah sebagaimana rupiah.
Penegasan serupa juga ditemukan pada penjelasan mengenai aset kripto secara umum. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran secara langsung. Penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi, sumber dana, maupun underlying transaksi tidak dimaknai sebagai alat pembayaran.
Dengan kata lain, pemerintah membuka ruang inovasi dan pengembangan aktivitas aset digital, namun tetap mempertahankan prinsip bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.
Pandangan tersebut juga diperkuat oleh Bank Indonesia. Calon Deputi Gubernur BI, Dicky Kartikoyono, dalam sebuah forum uji kelayakan di DPR menyatakan bahwa stablecoin diposisikan sebagai instrumen investasi dan bukan sebagai alat pembayaran.
Menurut Dicky, alat pembayaran yang sah di Indonesia tetap rupiah, baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah Digital.
Ia menegaskan bahwa pengembangan stablecoin di Indonesia diarahkan untuk mendukung ekosistem investasi digital yang lebih sehat dan memiliki acuan nilai yang jelas, bukan untuk menggantikan fungsi rupiah sebagai alat pembayaran.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam menyimpulkan isi peraturan hanya berdasarkan potongan gambar atau kutipan yang beredar di media sosial. Membaca keseluruhan pasal dan penjelasan menjadi penting agar tidak terjadi salah tafsir terhadap kebijakan pemerintah.
Berdasarkan dokumen resmi yang telah diterbitkan pemerintah, tidak ditemukan ketentuan yang mengubah status rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, klaim bahwa stablecoin telah disahkan sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia tidak sepenuhnya benar. Fakta hukumnya menunjukkan bahwa stablecoin memang diakomodasi dalam aktivitas aset digital tertentu, namun penggunaannya sebagai alat transaksi tidak dimaknai sebagai alat pembayaran.
Perkembangan regulasi ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai membuka ruang lebih luas bagi inovasi aset digital dan teknologi keuangan, namun tetap menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional dengan mempertahankan posisi rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.Dokumen resmi UU No. 4 Tahun 2026:
📜 DOKUMEN RESMI UU NO. 4 TAHUN 2026
Baca dan unduh dokumen resmi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 melalui situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
📥 BACA DOKUMEN RESMI UU NO. 4 TAHUN 2026
Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
📜 FAKTA DALAM UU NO. 4 TAHUN 2026
Penjelasan Pasal 213 UU No. 4 Tahun 2026 menyebutkan bahwa stablecoin dapat digunakan sebagai alat transaksi setelah memperoleh rekomendasi dari bursa dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Stablecoin yang digunakan sebagai alat transaksi setelah mendapatkan rekomendasi dari bursa dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan."
⚠️ Stablecoin TIDAK dapat digunakan sebagai alat pembayaran secara langsung.
Penggunaan stablecoin sebagai alat transaksi tidak dimaknai sebagai alat pembayaran.
🏦 KETERANGAN BANK INDONESIA
Menurut Dicky Kartikoyono, stablecoin diposisikan sebagai instrumen investasi, sedangkan alat pembayaran yang sah di Indonesia tetap Rupiah.
"Stablecoin digunakan sebagai instrumen investasi, sedangkan alat pembayaran yang sah tetap Rupiah."
Bank Indonesia menegaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.