BREAKING NEWS

Ibu Santri Korban Dugaan Pembakaran Anaknya Mengadu ke DPR: Klaim Dipaksa Teken Surat Damai Oleh Oknum Polisi Dan Kemenag Lombok Tengah


Lombok Tengah, inet99.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendalami penanganan kasus dugaan pembakaran seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (13/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan keluarga korban yang didampingi kuasa hukum guna memperoleh informasi secara langsung mengenai perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum keluarga korban, Titi Tantry, menyampaikan adanya dugaan upaya penyelesaian damai yang disebut melibatkan oknum aparat kepolisian serta pihak Kementerian Agama di Lombok Tengah. Menurutnya, ibu korban mengaku pernah diminta menandatangani surat perdamaian agar perkara tersebut tidak diteruskan ke proses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam forum resmi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Ketika saya menolak surat damai, mereka membuang kami. Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi karena pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini," kata Titi dalam RDPU.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga korban yang disampaikan dalam rapat DPR. Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun Kementerian Agama terkait tudingan tersebut.


Selain menyampaikan permohonan kepada Presiden, Titi juga meminta Komisi III DPR RI memaksimalkan fungsi pengawasannya terhadap aparat penegak hukum agar proses penyidikan berlangsung profesional, objektif, dan terbuka.

"Saya memohon kepada Komisi III untuk menggunakan wewenang besar yang Bapak dan Ibu miliki guna mendesak Kapolri mengusut tuntas skandal pembungkaman ini," ujarnya.

Ia juga meminta dugaan keterlibatan aparat dalam proses penyelesaian damai turut didalami sehingga seluruh pihak yang diduga berperan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

"Tolong awasi polisi-polisi di daerah kami yang tega-teganya menyuruh pihak pesantren meminta tanda tangan damai di atas luka bakar 80% anak saya. Saya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Seret semua pelaku penganiayaan, pelaku pembakaran, dan orang-orang besar di dalam pesantrennya yang ikut menyembunyikan kejahatan ini ke dalam penjara," lanjutnya.

Kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy sebelumnya menjadi perhatian Komisi III DPR RI karena muncul perbedaan kronologi antara versi keluarga korban dengan penjelasan dari pihak terkait.

Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu alasan DPR menggelar RDPU untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai penanganan perkara. Dalam kesempatan itu, Komisi III menegaskan pentingnya proses penyidikan dilakukan secara independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut DPR, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara objektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga saat ini, penanganan perkara masih berlangsung. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

iNet99.id
📰 Media: iNet99.id
🖋️ Editor: Andi Setiadi
🛡️ VERIFIED
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

💛 Dukung Jurnalisme Independen

Besar kecilnya dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Terkini